Komisi C Tinjau Aset Pemkab Tulungagung yang Berpotensi Lepas, Pertokoan Belga Hingga TK Batik
Komisi C meninjau aset Pemkab Tulungagung yang dinilai berpotensi lepas, ada komplek pertokoan Belga hingga TK Batik.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung mendatangi sejumlah aset Pemkab Tulungagung yang dalam sengketa hukum.
Aset-aset ini dinilai berpotensi lepas, jika pemkab kalah dalam proses hukum.
Aset yang didatangi antara lain, komplek pertokoan Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung, dan TK Batik di komplek pendopo kabupaten.
Perkara dua aset ini sama-sama di tingkat banding di Mahkamah Agung (MA).
"Kami berharap jangan sampai ada aset pemkab yang lepas. Karena itu kami melihat mana aset yang sudah clear, mana yang dalam sengketa," terang Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, Kamis (21/1/2021).
Aset-aset yang saat ini tidak dalam sengketa diminta untuk lekas ditertibkan.
Baca juga: Hindari Pencurian, DLH Tulungagung Usulkan Tebang 124 Pohon Sonokeling di Tepi Jalan Kabupaten
Baca juga: Hujan Lebat dan Dengar Suara Gemuruh, Warga Ponorogo Kaget Lihat Longsor Menimpa Rumahnya
Harapannya pemkab memastikan bukti kepemilikan aset, sehingga tidak bisa digugat pihak lain.
Asrori juga berharap pemkab menang di tingkat MA, sehingga menegaskan haknya atas komplek pertokoan Belga dan TK Batik.
"Kita sudah kalah dalam sengketa lahan SMPN 1 Kauman. Kita harus memberi ganti rugi agar lahan itu tetap bisa difungsikan sebagai sekolah," ujar Asrori.
Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Eko Heri Susanto, menjelaskan pihaknya sudah mengajukan memori kontra kasasi atas dua perkara itu.
Baca juga: Mulai Pekan Depan, Pemkab Ponorogo Melarang Masyarakat Gelar Hajatan atau Resepsi
Baca juga: Puluhan Tahun Menjadi Pengrajin Wayang, Pria di Trenggalek Merawat Budaya Lewat Berbagai Medium
Selebihnya pihaknya menunggu hasil putusan MA atas dua perkara itu.
Eko yakin dua aset itu tidak akan lepas dari kepemilikan Pemkab Tulungagung.
"Makanya kami masih menunggu proses pengadilan. Kan masih dalam proses kasasi," ujar Eko.
Dari dua aset itu, TK Batik berpotensi lepas dari aset pemkab.
Jika pemkab dinyatakan kalah, maka sertifikat akan dikembalikan ke Koperasi BTA.
Dengan demikian TK Batik akan dikeluarkan dari daftar aset Pemkab Tulungagung.
Baca juga: Stasiun Tulungagung Sediakan Layanan Rapid Antigen Untuk Calon Penumpang Jarak Jauh
Baca juga: 2 Tempat Isolasi Covid-19 di Kota Madiun Penuh, Wali Kota Maidi Siapkan Kereta Medis Darurat PT INKA
"Jika kalah nilainya akan dihapuskan, dan akan dikeluarkan dari aset pemkab," terang Eko.
Para penghuni ruko Belga menggugat Pemkab Tulungagung yang mengalihkan sistem Hak Guna Bangun (HGB) ke sistem sewa.
Pada gugatan pertama, Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA) memutus gugatan ini tidak dapat diterima.
Para penghuni kemudian memasukkan gugatan baru.
Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dan Pengadilan Tinggi memenangkan Pemkab Tulungagung.
Para penghuni kemudian mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, dan belum diputus.
Sementara TK Batik digugat oleh Koperasi Batik Tulungagung (BTA) di PTUN.
Pada persidangan tingkat pertama Pemkab Tulungagung kalah, namun putusan di tingkat banding memenangkan Pemkab Tulungagung.
Pihak Koperasi BTA kemudian mengajukan kasasi ke MA.