Pilkada Surabaya
Tunggu Alat Bukti Machfud Arifin-Mujiaman di Sidang MK, KPU Surabaya Tunda Buka Kotak Suara
Masih menunggu alat bukti yang dibawa Machfud Arifin-Mujiaman di sidang MK, KPU Surabaya tunda untuk membuka kotak suara.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memastikan siap untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) pekan depan.
Sebagai pihak termohon, KPU Surabaya kemungkinan membuka kotak suara untuk menyiapkan alat bukti tandingan.
Perkara PHPKada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya telah resmi teregistrasi dengan nomor perkara: 88/PHP.KOT-XIX/2021. Pemohon dalam perkara ini adalah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman.
Rencananya, MK akan mulai menyidangkan perkara ini pada 26 Januari 2021 mendatang.
"Untuk persidangan tanggal 26, merupakan sidang pendahuluan," kata Komisioner KPU Surabaya, Agus Turcham kepada TribunJatim.com, Kamis (21/1/2021).
"Agendanya, pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," lanjut Agus yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan ini.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Rilis Jadwal Sidang Gugatan Hasil Pilkada, Termasuk Tiga Perkara dari Jatim
Baca juga: Sidak Komisi II DPRD Bondowoso di Pasar Induk Diwarnai Perseteruan Antarpedagang
Dalam persidangan awal tersebut, KPU belum membawa alat bukti tandingan.
"Alat bukti yang kami bawa mendukung jawaban kami atas apa yang dipermasalahkan pemohon," katanya.
Untuk menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan, KPU Surabaya membuka kemungkinan untuk membuka kotak suara.

"Sekalipun demikian, kami tidak bisa memastikan hal tersebut (membuka kotak suara)," tandas Agus.
"Hingga hari ini, kami masih fokus untuk membuat konsep jawaban. Apabila memang dibutuhkan (membuka kotak suara), kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang," kata mantan Panwascam Gununganyar ini.
Baca juga: Sidak Komisi II DPRD Bondowoso di Pasar Induk Diwarnai Perseteruan Antarpedagang
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Bantu Pulangkan Puluhan Perantau Jatim yang Jadi Korban Gempa di Sulbar
Pihaknya juga tak bisa memastikan waktu membuka kotak suara tersebut.
"Bisa sebelum atau sesudah sidang permohonan. Sebab, alat bukti ini bisa diserahkan sehari sebelum agenda (sidang) penyampaian jawaban termohon," jelasnya.
Mengutip jadwal sidang di MK, seusai sidang pendahuluan pada 26-29 Januari 2021, selanjutnya adalah sidang yang mengagendakan mendengar jawaban termohon pada tanggal 1-9 Februari 2021.