Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya

Tunggu Alat Bukti Machfud Arifin-Mujiaman di Sidang MK, KPU Surabaya Tunda Buka Kotak Suara

Masih menunggu alat bukti yang dibawa Machfud Arifin-Mujiaman di sidang MK, KPU Surabaya tunda untuk membuka kotak suara.

SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Ilustrasi kotak suara - Tunggu Alat Bukti Machfud Arifin-Mujiaman di Sidang MK, KPU Surabaya Tunda Buka Kotak Suara 

"Sehingga masih ada waktu (menyiapkan alat bukti)," tandas alumni UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Agus memastikan, jawaban dan alat bukti yang disampaikan sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca juga: Menang Banyak di Pilkada Serentak 2020, Partai Demokrat Ancang-ancang Target Selanjutnya

Baca juga: Menang Banyak di Pilkada Serentak 2020, Partai Demokrat Ancang-ancang Target Selanjutnya

"Kami menyusun dengan seksama dengan sebaik-baiknya sesuai fakta," tegasnya.

Semua dalil yang disampaikan pemohon menjadi rambu untuk menyusun alat bukti.

"Semua yang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan KPU, akan kami sikapi," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam permohonan Machfud Arifin, MK dimohon mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai pemenang Pilkada Surabaya 2020.

Juga, memerintahkan KPU Surabaya untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Machfud Arifin-Mujiaman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.

Sebelumnya, rencana membuka kotak suara disampaikan Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto.

Sebab, sejumlah dokumen pemilu saat ini berada di dalam kotak suara.

Membuka kotak suara baru bisa dilakukan setelah MK secara resmi memberitahukan pokok perkara melalui terbitnya BRPK, 18-19 Januari 2021.

Pengambilan alat bukti ini juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pihak keamanan.

"Kami juga akan mengundang saksi (dari pasangan calon)," kata Arba.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved