Terkuak Alasan Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 M: Kesal Pindah, Miris Kini Nyawa Anak Tak Tertolong
Alasan anak gugat ayahnya sampai Rp 3 Miliar terkuak, nyawanya anak kini tak tertolong usai tak dianggap anak.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Deden bersama-sama adiknya, menggugat ayahnya, Koswara Rp 3 miliar.
Baca juga: Gadis Bondowoso Diperkosa Ayah Kandung Untuk Ambil Roh Jahat Dalam Tubuh, Jampi-jampi Jadi Umpan
Deden adalah guru honorer.
Deden juga membuka warung di tanah sang ayah yang menjadi obyek gugatannya.
Sosok Deden yang menggugat orangtuanya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jadi sorotan.
Deden menguasakan dirinya ke Masitoh, yang tidak lain adalah kakaknya yang juga anak dari Koswara.
Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Karena Masitoh meninggal dunia, kini Deden menunjuk Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini sebagai kuasa hukum.
Ketua RT tempat Deden tinggal, Yayan (45), yang juga turut tergugat dalam kasus ini, mengatakan, Deden dikenal sebagai guru.
"Setahu saya Deden itu guru honorer. Buka warung juga di lokasi tanah milik Pak Koswara yang dulunya bioskop," ucap Yayan via ponselnya, Kamis (21/1/2021).
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan.
Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.
Deden menyewanya sejak 2012, pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.
Dari situlah konflik muncul.
Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.