4 Warga Jatidrojog Ditangkap Polisi Saat Ayik Main Judi, Berdalih Hiburan untuk Mengisi Waktu
Empat warga Desa Jatidrojog kepergok main judi siang hari. Ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
Penulis: Hanif Manshuri| Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Cangkruk di warung kopi sembari pegang kartu remi, empat warga Desa Jatidrojog, Kecamatan Kedungpring ngaku kebablasan main judi.
Mereka berdalih mengisi waktu untuk hiburan.
Namun alasannya tak mempan, keempatnya tetap ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring.
"Mereka ditangkap saat asyik menggelar judi remi di siang hari," kata Kapolsek Kedungpring, AKP Yanti Bekti Hartini, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Update Kasus Mobil Goyang di Sampang, Oknum ASN Terancam Diberhentikan Sementara dari Tugas
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu, 27 Januari 2021: Capricorn Hati-hati Ambil Keputusan, Taurus Jangan Takut Gagal
Keempat tersangka yang diamankan diantaranya, ID (38), MR (31), MH (21) dan NW (21).
Mereka diamankan saat menggelar judi di dalam Warung Adua milik Iwan Dsn Jati Desa Jatidrojog Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.
Diakui Yanti, terungkapnya perjudian di warung tersebut berkat peran aktif masyarakat yang mau menginformasikan ke polisi.
Laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Polsek. Keempat pelaku tidak berkutik saat digerebek.
Baca juga: Cerita Bos Pabrik Tahu Wongsorejo Pertahankan Karyawan di Tengah Pandemi, Kenang Masa Jatuh-Bangun
Baca juga: 3 Tips Ngemil Anti Bikin Berat Badan Naik saat Bekerja dari Rumah, Cobalah untuk Mengunyah Perlahan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, uang tunai Rp 172.000, terdiri dari uang sepuluh ribuan 8 lembar, lima ribuan 13 lembar, dua ribuan 13 lembar dan seribuan 1 lembar.
Kini keempat tersangka dimasukkan sel tahanan Polsek setelah menjalani pemeriksaan. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP Jo UU No.07 Tahun 1974.