Update Kasus 'Mobil Goyang' di Sampang, Oknum ASN Terancam Diberhentikan Sementara dari Tugas
Update kasus mobil goyang di Sampang. Tersangka terancam diberhentikan sementara dari tugas untuk guna mempermudah proses penyidikan.
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Sampang, Madura berinisial IR (35) sudah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perzinahan.
Kini dirinya terancam diberhentikan sementara dari tugasnya.
IR dilaporkan oleh suaminya sendiri lantaran berselingkuh dengan pria asal Kecamatan Banyuates, Sampang berinisial T.
Keduanya diketahui menjalin hubungan gelap setelah digruduk oleh warga saat berbuat mesum di dalam mobil yang di parkir depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang pada 21 Januari 2021.
Baca juga: Ahli Gizi RSUD Gambiran Sarankan Jaga Asupan Makan di Masa Pandemi: Perbanyak Sayur dan Buah
Baca juga: 3 Tips Ngemil Anti Bikin Berat Badan Naik saat Bekerja dari Rumah, Cobalah untuk Mengunyah Perlahan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan PP 53 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan juga PP 11 tahun 2017 tentang ASN.
Hal itu bertujuan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang terhadap IR.
"Pemberhentian sementara dari jabatan negeri berjalan sejak dia ditahan hingga proses pengadilan selesai," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (26/1/2021).
Imbuhnya, "Saat dibebasakan dari jabatannya, hak gaji akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapat setiap bulannya."
Baca juga: Cerita Bos Pabrik Tahu Wongsorejo Pertahankan Karyawan di Tengah Pandemi, Kenang Masa Jatuh-Bangun
Baca juga: Keliling Jualan Pisang Goreng, Pinkan Mambo Kini Sukses Beli Rumah 7 Kamar dan Sewa Pembantu
Arif Lukman Hidayat menambahkan, untuk menetapkan sanksi tersebut terhadap IR, saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.
"Surat penahanan nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri," pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat dari perbuatannya, IR bersama T disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
Namun, keduanya tidak ditahan oleh Polres Sampang hanya di wajibkan lapor dua kali seminggu yakni, Senin dan Kamis.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kabupaten Sampang
Madura
dugaan kasus perzinahan
Kecamatan Banyuates
Pasar Kamisan
Kecamatan Ketapang
Hanggara Pratama
Heftys Suud
berita jatim
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
TribunJatim.com
MUJUR 7 Shio Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Anjing Pencapaian Bagus, Cek Warna Keberuntungamu! |
![]() |
---|
Ditanya Pasha Soal Pengalaman Memimpin Daerah, Giring: Masa Ngritik Harus Jadi Gubernur Dahulu |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Orang Tua Nissa Sabyan Dikuak Tetangga: Malu, 1 Komplek Terimbas, Desak Klarifikasi |
![]() |
---|
Bak Pacaran, Foto Fadel Islami & Putri Sulung Muzdalifah 'Romantis', Nasib Mbak Muz Disorot: Ya Gini |
![]() |
---|
Penyebab Utama Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui |
![]() |
---|