Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Pemkab Trenggalek Umumkan 1.500 Pemilik Usaha yang Terima Bantuan Darurat PPKM, Cek di Sini!

Pemkab Trenggalek telah mengumumkan 1.500 pemilik usaha yang menerima bantuan darurat PPKM, cek link di sini! Masukkan NIK.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
corona.trenggalekkab.go.id/pengumuman_ppkm.php
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengumumkan 1.500 pemilik usaha sebagai penerima bantuan darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (27/1/2021). 

Penerima hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Serta pengambilannya tak bisa diwakilkan.

Bupati Mas Ipin berharap, bantuan tersebut bisa bermanfaat bagi penerima. Terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan ketika usahanya terdampak PPKM.

“Semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan,” ungkap Mas Ipin.

Baca juga: PPKM di Kota Blitar, Pemkot Bakal Beri Sanksi Pencabutan Izin Tempat Usaha yang Tak Disiplin Prokes

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Disdukcapil Trenggalek Hanya Layani Permohonan Online

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved