Ditinggal Masuk Rumah, Motor Warga Malang di Teras Raib, Padahal Kunci Masih Dipegang Pemilik
Ditinggal masuk rumah, motor warga Malang di teras raib digondol maling, padahal dikunci stang, dan kunci masih dipegang pemilik.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ditinggal masuk rumah, motor di teras rumah warga Kota Malang raib digondol maling, Selasa (26/1/2021).
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Awalnya, korban FH (39) memarkirkan Honda Genio miliknya di teras rumah sekitar pukul 12.00 WIB.
Motor dengan nopol N 5286 BAK itu diparkir dalam kondisi stang terkunci.
Seusai memarkirkan sepeda motornya, korban masuk ke dalam rumah.
Lalu pada pukul 16.15 WIB, korban keluar rumah dan hendak menggunakan motornya.
Namun alangkah kagetnya korban, motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Padahal kunci sepeda motor masih berada di tangannya.
Baca juga: Wali Kota Sutiaji: Pasar Besar Kota Malang Harus Mulai Dibangun pada Tahun 2022
Baca juga: Akibat Hujan Deras, Tembok Penahan Jalan di Trenggalek Longsor, Ancam Jalan Nasional
Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polresta Malang Kota.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut.
"Kami akan lakukan penyelidikan dengan mengecek ke lokasi kejadian. Untuk mengumpulkan data serta keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian," jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Kronologi Insiden Duel Carok Berdarah di Malang yang Tewaskan 2 Orang, Bermula Saat Bersihkan Rumput
Baca juga: Rencana Pembangunan Jembatan Tunggul Wulung Malang Jadi Solusi Atasi Kemacetan Tlogomas dan Dinoyo
Baca juga: Eks Kantor Dinas Cipta Karya Akan Jadi Perpustakaan Kota Batu, Rehabilitasi Mulai Digarap Tahun Ini
Dalam kesempatan itu dirinya mengungkapkan, kejahatan curanmor menjadi salah satu atensi Polresta Malang Kota.
Pihaknya tidak akan segan, untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
"Kami akan beri tindakan tegas terukur (tembak di tembak), bagi pelaku 3C (curas, curat, dan curanmor) yang masih tetap melakukan aksinya. Sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota," pungkasnya.