Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gunakan Kode 'Doraemon dan Nobita', Om Kos Sediakan Layanan Prostitusi, Korban di Bawah Umur

Kali ini, Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim menangkap tersangka OS alias Om Kos. Pria 38 tahun ini sediakan 36 wanita di bawah umur di kosnya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya 

Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp50 ribu per lima jam. 

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet. 

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim. 

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved