Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perdana Gugatan ke Kapolres Tuban dan Kapolda Jatim, Wahabi Soroti Kejanggalan Mediasi

Sidang perdana praperadilan atas gugatan ke Kapolres Tuban, Kapolda Jatim, dan Kapolri, kuasa hukum soroti kejanggalan dalam mediasi.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
SIDANG - Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar, digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (11/11/2025). Gugatan ini diajukan oleh Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, dengan termohon Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri. 

Ringkasan Berita:
  • PN Tuban gelar sidang perdana penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.
  • Gugatan itu dilayangkan pada Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri.
  • Wahabi Martanio, yang mewakili kliennya, Lirin Dwi Astutik, menyoroti kejanggalan dalam proses mediasi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar, digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (11/11/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, dengan termohon Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri.

Dalam sidang tersebut, Wahabi membacakan permohonan dan fakta yang menurutnya menunjukkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Alhamdulillah, hari ini kami telah membacakan gugatan beserta fakta-faktanya. Dalam proses lidik dan sidik sebenarnya sudah ada unsur pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik Aiptu Budi Santoso sempat menyampaikan bahwa pelaku memiliki lebih dari satu korban, termasuk kliennya dan suaminya.

“Hal ini menjadi acuan kami, karena sudah jelas ada lebih dari satu korban,” imbuhnya.

Wahabi juga menyoroti kejanggalan dalam proses mediasi.

Ia menyebut, terlapor sempat mengakui kesalahannya, namun keesokan harinya justru keluar Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Setelah pelaku mengakui kesalahannya dalam mediasi, justru kasusnya dihentikan. Ini sangat janggal,” bebernya.

Baca juga: Kasus Perusakan Tenda, 4 Demonstran Jalani Sidang Perdana di PN Jember, Kuasa Hukum: Lebih Cepat

Lebih lanjut, Wahabi menilai jawaban termohon (Polres Tuban) terkait SP3 kasus ini tidak lagi relevan.

Sebab, Polres Tuban mendasarkan SP3 pada Surat Edaran Kapolri tahun 2018, padahal aturan tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

“Dalam Perkap Pasal 10 dijelaskan bahwa penyidikan mencakup seluruh tindakan penyelidikan untuk membuat terang peristiwa pidana. Jadi, alasan penghentian di tahap itu tidak berdasar,” jelasnya.

Pihaknya pun meminta agar penyidik Aiptu Budi Santoso dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menyampaikan, sidang masih tahap awal dan pihaknya menolak seluruh dalil dari pemohon.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved