Pilkada Surabaya
Sanggah Dalil Machfud Arifin, PDI Perjuangan Surabaya Kirim Bukti di Sidang Mahkamah Konstitusi
Sanggah dalil Machfud Arifin, PDI Perjuangan Surabaya kirim bukti di sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1/2021).
Satu di antara perkara yang disidangkan terkait dengan Pilkada Surabaya 2020.
Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin hadir langsung sebagai pihak pemohon prinsipal. Ia didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya, di antaranya Veri Junaidi.
Pada penyampaian materi permohonan secara lisan, Machfud turut menyampaikan sejumlah pernyataan.
Namun, cukup sedikit ia menyinggung keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: Pj Bupati Sidoarjo Tebar 1000 Ikan di Kali Sekitar Pendopo, Warga Boleh Memancing, Ini Syaratnya
Baca juga: Dalam Sehari, Terjadi Pohon Tumbang di Dua Tempat di Kota Malang, BPBD Sigap Lakukan Evakuasi
Di hadapan hakim, ia mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan Tri Rismaharini semasa masih menjabat Wali Kota Surabaya.
Risma dinilai telah membantu kemenangan Eri-Armuji dengan menggunakan program pemerintah kota secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Sepanjang proses Pillkada berlangsung, kami merasakan tidak hanya berkompetisi dengan pasangan calon (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya) nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji, tetapi kami melawan sistem yang terstruktur dan masif," kata Machfud di persidangan.