Pilkada Surabaya
Sanggah Dalil Machfud Arifin, PDI Perjuangan Surabaya Kirim Bukti di Sidang Mahkamah Konstitusi
Sanggah dalil Machfud Arifin, PDI Perjuangan Surabaya kirim bukti di sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PDI Perjuangan Surabaya sekaligus partai pengusung Eri Cahyadi-Armuji memastikan akan hadir sebagai pihak terkait di sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021).
Sejumlah barang bukti pun disiapkan untuk menyanggah tudingan pelapor perkara ini, Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno.
"Kami sudah siap untuk sidang lanjutan di MK besok. Tim hukum kami diberi kesempatan untuk membacakan sanggahan sebagai pihak terkait," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono kepada TribunJatim.com ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (1/2/2021).
Adi Sutarwijono memastikan Tim Hukum Eri Cahyadi-Armuji juga telah merampungkan penyusunan argumen sanggahan.
Hal ini untuk mematahkan semua dalil tim Machfud Arifin-Mujiaman.
"Tim Hukum Eri Cahyadi-Armuji telah berangkat ke Jakarta membawa berbagai alat bukti untuk mematahkan Machfud Arifin-Mujiaman," tegas Adi Sutarwijono yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.
Baca juga: Museum Olahraga Ditarget 2 Minggu Bisa Diresmikan, Bakal Datangkan Mensos Risma ke Surabaya
Baca juga: Kesadaran Masyarakat Sidoarjo Patuhi Prokes Covid-19 Menurun, Petugas Gelar Bagi-bagi Masker
Termasuk tudingan Machfud-Mujiaman yang menyebut pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disebut dilakukan Eri-Armuji dengan melibatkan Pemerintah Kota Surabaya.
"Nanti akan kami jelaskan semua dalam sidang besok di MK," katanya.
Tuduhan pelanggaran TSM sebenarnya bukan kali pertama dihadapi Eri-Armuji.
Sebelumya, laporan money politic ke Bawaslu disampaikan oleh Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novly B Theysen.
Baca juga: PDIP Surabaya: Untuk Lewati Pandemi Covid-19, Kolaborasi Santri dan Nasionalis Menjadi Keharusan
Baca juga: AHY Ungkap Rencana Kudeta Terhadap Partainya, Demokrat Jatim: Kami Sudah Ikrar Setia kepada Ketum
Ini terkait pengiriman surat oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armuji awal Desember 2020. Bawaslu pun sempat menyidangkan kasus ini.
Namun, pada akhirnya Bawaslu Jawa Timur memutuskan Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang.
Hal ini sekaligus membantah dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Tim Hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso sebelumnya.
Baca juga: Khofifah Minta Vaksinasi Covid-19 Dipercepat, SDM Kesehatan Rampung Langsung Sambung Sasaran Tahap 2
Baca juga: Pemerintah Anggap PPKM Tak Efektif, Pemkot Surabaya Bakal Dirikan Posko Pantau di Pasar Tradisional