Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Tulungagung Dijatuhi Hukuman Kurang dari 2/3 Tuntutan JPU
Terdakwa kasus korupsi dana perawatan PDAM Tulungagung, Djoko Hariyanto, dijatuhi hukuman kurang dari 2/3 tuntutan JPU.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terdakwa korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung 2016-2018, Djoko Hariyanto (49) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/2/2021).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Djoko.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 7,5 tahun penjara.
Selain itu, Djoko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta.
Jumlah ini juga lebih kecil dari tuntutan JPU, yaitu Rp 1,35 miliar.
"Putusan majelis hakim kurang dari dua per tiga dari tuntutan JPU," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, Djoko juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Agung mengakui, putusan majelis hakim tidak memuaskan JPU.
• Diterjang Derasnya Air Pegunungan, Puluhan Rumah Tulungagung Kebanjiran, Tanaman Padi Terancam Mati
• Penghasilan Tak Mencukupi dan Istrinya Hamil Tua, Pria di Tulungagung Nekat Edarkan Sabu-sabu
Meski begitu JPU menyatakan pikir-pikir.
“Masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” sambung Agung.
Lebih jauh Agung mengungkapkan, keluarga Djoko telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 140 juta.
Uang pengganti itu diserahkan sebelum sidang.
Dan ternyata uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan uang titipan itu.
Namun karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, uang itu dimasukkan ke rekening titipan Kejari Tulungagung di Bank Mandiri.
• e-Retribusi Diberlakukan di Pasar Panjerejo Tulungagung, 31 Pasar Lain Akan Menyusul
• Dioperasikan Hari Ini, Shelter Penanganan Covid-19 Ponorogo di Gedung IKM Tambakbayan Langsung Penuh