Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Tulungagung Dijatuhi Hukuman Kurang dari 2/3 Tuntutan JPU

Terdakwa kasus korupsi dana perawatan PDAM Tulungagung, Djoko Hariyanto, dijatuhi hukuman kurang dari 2/3 tuntutan JPU.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, 2020. 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terdakwa korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung 2016-2018, Djoko Hariyanto (49) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/2/2021).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Djoko.

Hukuman ini lebih ringan dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 7,5 tahun penjara.

Selain itu, Djoko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta.

Jumlah ini juga lebih kecil dari tuntutan JPU, yaitu Rp 1,35 miliar.

"Putusan majelis hakim kurang dari dua per tiga dari tuntutan JPU," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, Djoko juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

Agung mengakui, putusan majelis hakim tidak memuaskan JPU.

Diterjang Derasnya Air Pegunungan, Puluhan Rumah Tulungagung Kebanjiran, Tanaman Padi Terancam Mati

Penghasilan Tak Mencukupi dan Istrinya Hamil Tua, Pria di Tulungagung Nekat Edarkan Sabu-sabu

Meski begitu JPU menyatakan pikir-pikir.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” sambung Agung.

Lebih jauh Agung mengungkapkan, keluarga Djoko telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 140 juta.

Uang pengganti itu diserahkan sebelum sidang.

Dan ternyata uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan uang titipan itu.

Namun karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, uang itu dimasukkan ke rekening titipan Kejari Tulungagung di Bank Mandiri.

e-Retribusi Diberlakukan di Pasar Panjerejo Tulungagung, 31 Pasar Lain Akan Menyusul

Dioperasikan Hari Ini, Shelter Penanganan Covid-19 Ponorogo di Gedung IKM Tambakbayan Langsung Penuh

“Uang pengganti ini baru akan dibayarkan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agung.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan, semua aset Djoko yang sempat disita untuk dikembalikan.

Aset itu berupa tiga bidang tanah dan empat kendaraan bermotor.

Sebelumnya JPU Kejaksaan menyita aset Djoko atas izin pengadilan.

Tujuannya jika terpidana tidak bisa membayar denda dan uang pengganti, aset ini yang akan jadi pengganti.

Dalam persidangan Djoko menyatakan siap jadi justice collaborator (JC).

Program Asimilasi di Bondowoso Tetap Bergulir pada 2021, Tak Diberikan kepada Narapidana Korupsi

Fasilitas RS Lapangan Joglo Dungus Madiun untuk Pasien Covid-19, Ada 150 Bed Hingga Lingkungan Asri

Dengan demikian Djoko akan membantu kejaksaan mengembangkan kasus ini, untuk menjerat pelaku lain.

“JC itu kan usulannya dia, nanti akan diputuskan oleh kejaksaan. Dilihat dulu, memenuhi kriteria JC apa tidak,” tegas Agung.

Dalam persidangan Djoko mengaku tidak menikmati uang hasil korupsi sendirian.

Uang itu lebih banyak disetorkan ke atasan, mulai dari kabid hingga direktur.

Namun semua sebatas pengakuan Djoko, belum ada bukti yang menguatkan pengakuannya.

“Belum ada bukti yang mengarah keterlibatan pihak lain. Semua saksi mengaku mengerahkan uang kepada terdakwa,” pungkas Agung.

Djoko melakukan korupsi anggaran perawatan PDAM Tulungagung tahun 2016-2018.

Baru Dibuka, Sudah Ada 70 Warga Tulungagung Ajukan Izin Hajatan ke Satgas Covid-19

Masih Ada Pedagang Protes, Disperindag Tulungagung Tunda Pembagian Kunci Pasar Ngunut Baru

Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta lebih.

Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta lebih.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved