Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Kelulusan Siswa Kota Blitar Berdasarkan Nilai Rapor, Ini Syaratnya

Ujian Nasional 2021 ditiadakan, kelulusan siswa di Kota Blitar berdasarkan nilai rapor, ini tiga syarat kelulusan peserta didik.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
ILUSTRASI - Sejumlah siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SMAN 1 Kota Blitar, Selasa (18/8/2020). 

Reporter: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021 ini, karena kasus Covid-19 (virus Corona) masih tinggi. 

Kelulusan siswa akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester. 

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar, Didit Rahman Hidayat mengaku sudah menerima surat edaran dari Mendikbud soal peniadaan Ujian Nasional tahun ini.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

"Kami sudah menindaklanjuti SE Mendikbud dengan mensosialisasikan ke sekolah-sekolah," kata Didit Rahman Hidayat, Senin (8/2/2021). 

PPKM Jilid I dan II di Kota Blitar, 2.184 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi

Ruas Jalan Kota Blitar Banjir Sampai Sepaha Orang Dewasa, Sejumlah Kendaraan Mogok Terobos Genangan

Dikatakannya, Dinas Pendidikan Kota Blitar akan mengikuti kebijakan dari Kemendikbud terkait peniadaan UN pada tahun ini. 

"Termasuk syarat kelulusan, kami juga mengikuti kebijakan dari Kemendikbud," ujarnya.

Sesuai SE Mendikbud ada tiga hal yang menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 

Satgas Covid-19 Ponorogo Siap Jalankan PPKM Mikro, Bupati: Pembatasan Hingga Tingkat RT

Komunitas Oleng-oleng Kediri Sediakan 30.000 Bibit Tanaman Gratis untuk Jaga Keseimbangan Alam

Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Menurutnya, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain.

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

"Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas," katanya. 

Hendak Buang Air di Sungai Brantas, Warga Malang Lari Terbirit-birit Temukan Sesosok Mayat Perempuan

Dewan Minta Plengsengan Dam Gajah Kota Blitar Dibongkar Total dan Dibangun Ulang: Ada yang Tak Benar

Dia menjelaskan, sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar. 

"Ujian akhir semester tidak perlu mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved