Virus Corona di Malang
Ada Posko Covid-19 di Tiap Desa dan Kelurahan Kota Malang Saat PPKM Mikro, Ini 4 Fungsinya
PPKM Mikro mulai diberlakukan di Kota Malang. Wali Kota Sutiaji: Setiap kelurahan wajib punya posko Covid-19.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
Reporter: Rifky Edgar | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diberlakukan di Kota Malang.
PPKM Mikro diterapkan selama 14 hari ke depan, tepatnya 9-22 Februari 2021.
Hal tersebut lebih ditujukkan kepada penanganan dan pengendalian virus Corona ( Covid-19 ) di tingkat desa maupun kelurahan.
Di mana setiap kelurahan nanti, harus memiliki posko untuk penanganan dan pengendalian Covid-19.
• Ini Alasan Kuat Ronaldo Tidak Bisa Jebol Gawang Inter Milan di Turin Saat Semifinal Coppa Italia
• Kabupaten Ponorogo Mulai Terapkan PPKM Mikro, Ada Pengawasan Melekat Oleh Satgas Desa
Wali Kota Malang, Sutiaji telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.
Dalam surat tersebut diinstruksikan agar seluruh lapisan masyarakat, baik itu Camat dan lurah agar melaksanakan dan memantau PPKM Mikro sampai RT RW.
Termasuk membuat posko penanganan Covid-19 yang dipusatkan di 57 kantor Kelurahan yang ada di kota Malang.
"Satgas kami sudah turun langsung ke kecamatan dan kelurahan. Misalkan di kecamatan ketuanya pak camat, satgas kelurahan ya pak Lurah. Poskonya di mana ya di kantor Kelurahan itu," ucapnya.
• Hari Pers Nasional 2021, Kapolres Ponorogo Bersama Wartawan Bagi-bagi Masker untuk Pengendara
• Ramalan Zodiak Besok Rabu, 10 Februari 2021: Libra Perubahan Besar, Leo Tergesa-gesa Ambil Keputusan
Sutiaji menyampaikan, bahwa posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan tersebut memiliki 4 fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Kelurahan.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, posko di tingkat Kelurahan diharuskan untuk berkoordinasi dengan tim Satgas covid 19 di tingkat kecamatan, kota dan TNI Polri.
Dia juga meminta kepada setiap RT RW di masing-masing Kelurahan agar memantau mobilitas orang yang ada di sekitarnya.
"Jadi harus ada koordinasi bersama. Karena tugas mereka adalah menemukan kasus suspek Covid-19, terus melacak kontak erat dan melaksanakan pengawasan ketat isolasi Mandiri bagi pasien dan kontak erat Covid-19," ucapnya.
Selain itu, Sutiaji mengatakan, PPKM Mikro di tingkat Kelurahan ini sebenarnya sudah diterapkan oleh Kota Malang sejak awal pandemi Covid-19 lalu.
Maka dari itu, kini pihaknya akan menguatkan kembali posko Covid-19 tersebut yang diharapkan nanti dapat menekan penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.
"Ini sejak lama kami terapkan. Tinggal kami kuatkan saja. Karena dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan edukasi dan literasi terkait dengan Covid-19. Tapi saya yakin, kesadaran masyarakat sudah mulai membaik," tandasnya.