Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

PPKM Mikro di Trenggalek, Diterapkan di 24 Desa, Warga Tak Boleh Keluar Masuk Tanpa Izin Petugas

PPKM Mikro di Trenggalek mulai diterapkan di 24 desa, warga tidak boleh keluar masuk tanpa izin dari petugas. Ada pembatasan jam malam.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin ketika mengunjungi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Mikro, Selasa (9/2/2021). 

Reporter: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9-22 Februari 2021.

PPKM Mikro untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 (virus Corona) ini akan berlangsung di 24 desa yang tersebar di delapan kecamatan.

Namun demikian, di tiap desa, pembatasan itu akan diterapkan pada beberapa titik saja. Tidak menyeluruh di satu desa.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, skenario penerapan PPKM sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Satu di antaranya dengan memberlakukan jam malam di tingkat RT masing-masing mulai pukul 20.00 WIB.

“Di kawasan sekitar isolasi mandiri, kawasan kasus positif, kontak erat, dan lain sebagainya diberlakukan karantina wilayah terbatas,” ujar Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, Selasa (9/2/2021).

Hujan Deras Seharian, Tanah Longsor Terjang Dua Desa di Trenggalek Hingga Ancam Rumah Warga

PPKM Mikro di Tulungagung, Bupati Undur Waktu Pemberlakuan Jam Malam Jadi Pukul 21.00 WIB

Dengan adanya karantina itu, tiap orang tak boleh keluar masuk tanpa izin petugas.

Mas Ipin mengatakan, setiap kebutuhan warga di zona terkarantina akan dicukupi oleh pemerintah kabupaten dan desa.

Kebutuhan yang dimaksud meliputi sembako, pakan ternak, dan multivitamin.

“Bagaimana dengan desa-desa di luar zonasi karantina? Semua wajib menerapkan protokol yang sama. Kita berasumsi, semua starting zona merah terlebih dahulu,” ucap dia.

Aksi Unjuk Rasa Pedagang Warnai Peresmian Pasar Legi Ponorogo, Tuntut Soal Kios di Lantai Dasar

210 RT di Jatim Masuk Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Kota Madiun, Ini Aturan Terkait PPKM Mikro

Di luar desa yang menerapkan PPKM Mikro, pemkab membatasi jam malam lebih longgar, yakni hingga pukul 21.00 WIB.

“Saat ini kita perpanjang karena kita ingin ekonomi kita berangsur-angsur membaik,” ungkapnya.

Kapasitas restoran juga disesuaikan dengan aturan instruksi Mendagri, yakni 50 persen dengan meja berpenyekat.

Sementara aturan soal pembatasan perkantoran 50 persen bekerja dari rumah juga tetap berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved