Penanganan Covid
PPKM Mikro di Trenggalek, Diterapkan di 24 Desa, Warga Tak Boleh Keluar Masuk Tanpa Izin Petugas
PPKM Mikro di Trenggalek mulai diterapkan di 24 desa, warga tidak boleh keluar masuk tanpa izin dari petugas. Ada pembatasan jam malam.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Mas Ipin menyebut, PPKM Mikro bakal dievaluasi dalam sepekan ke depan.
• Adu Moncong Bus Mira dan Truk Muat Ayam di Madiun, Satu Orang Tewas, Puluhan Penumpang Luka-luka
• Segera Mulai Program 5 Ribu Pengusaha Perempuan Baru, Trenggalek Rekrut 50 Relawan, Daftar di Sini!
Ia akan melaporkan pergerakan zonasi Covid-19 di tingkat desa ketika momentum itu.
“Protokol di desa-desa yang sudah hijau, aktivitas sosial masyarakat diperbolehkan dengan protokol kesehatan. Sementara untuk zona oranye dan merah, tidak diperkenankan ada kerumunan sama sekali,” sambung bupati muda itu.
Menurutnya, pihak desa punya peran dan tanggung jawab besar terhadap keberhasilan PPKM Mikro kali ini.
Maka, ia meminta pemerintah desa, satgas desa, dan tokoh setempat tetap bersemangat dalam usaha memutus mata rantai penularan virus Corona.
• Sempat Tertutup Longsor, Akses Jalan Bondowoso-Ijen Sudah Bisa Dilalui Kendaraan dengan Normal
• BREAKING NEWS: Pabrik Pengolahan Kayu Sengon Lumajang Terbakar, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api