Penanganan Covid
PPKM Mikro di Tulungagung, Bupati Undur Waktu Pemberlakuan Jam Malam Jadi Pukul 21.00 WIB
Dalam penerapan PPKM Mikro di Tulungagung, bupati mengundur waktu pemberlakuan jam malam menjadi pukul 21.00 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengundur waktu pemberlakuan jam malam dari pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.
Perubahan ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Kita tidak masuk wilayah yang ditetapkan oleh gubernur untuk memberlakukan PPKM. Tapi sebagai antisipasi kami berlakukan PPKM Mikro," terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (9/2/2021).
Dengan perubahan pemberlakuan jam malam ini, maka aktivitas warga lebih leluasa.
Selain itu, pelaku usaha yang buka saat malam juga mendapat waktu lebih lama untuk berjualan.
Sebelumnya, bupati juga telah membuka kembali GOR Lembupeteng, setelah lebih dari satu bulan ditutup untuk umum.
"Secara efektif perubahan jam malam ini berlaku hari ini," sambung Maryoto Birowo.
• Lebih dari 6 Bulan Tak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap Karena Penipuan CPNS Akan Dipecat
• Aksi Unjuk Rasa Pedagang Warnai Peresmian Pasar Legi Ponorogo, Tuntut Soal Kios di Lantai Dasar
Selain itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung akan membentuk posko di tingkat desa.
Posko ini yang akan merespons setiap kejadian Covid-19 berbasis RT, sesuai ketentuan PPKM Mikro.
Sebuah RT akan ditetapkan menjadi zona kuning, jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Jadi perhitungannya berbasis rumah. Bukan per individu. Perhitungan melipui kejadian dalam tujuh hari terakhir," tutur Maryoto Birowo.
• Ratusan Hektare Tanaman Padi dan Bawang Merah di Tulungagung Rusak Terdampak Banjir
• Hujan Deras Seharian, Tanah Longsor Terjang Dua Desa di Trenggalek Hingga Ancam Rumah Warga
Sedangkan jika ada 6-10 rumah terjadi kasus terkonfirmasi, maka akan ditetapkan menjadi zona oranye.
Sedangan di atas 10 rumah terjadi kasus Covid-19, akan diberlakukan zona merah.

Namun jika kasus ini meliputi dua RT, maka RW yang akan ditetapkan dalam zona.