Penanganan Covid
PPKM Mikro di Tulungagung, Bupati Undur Waktu Pemberlakuan Jam Malam Jadi Pukul 21.00 WIB
Dalam penerapan PPKM Mikro di Tulungagung, bupati mengundur waktu pemberlakuan jam malam menjadi pukul 21.00 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
"Misalnya kasusnya meliputi dua RW berbeda, maka yang ditetapkan zona adalah dusunnya," papar Maryoto Birowo.
Untuk zona kuning, kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.
• Memakan Korban Jiwa, Bangunan Trotoar di Atas Saluran Air Jalan Mawar Kota Blitar Sudah Tidak Layak
• Sedang Naik Daun, Penjual Nasi Goreng Viral di Tulungagung Selalu Ditunggu Umpatannya oleh Pembeli
Zona oranye sama degan zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.
Sedangkan zona merah, kebijakan zona oranye ditambah larangan berkumpul di atas 33 orang.
"Selain itu dilakukan pembatasan wilayah. Aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB, setelah itu ditutup," tegas Maryoto Birowo.
Posko Covid-19 di tingkat desa yang wajib memastikan kebijakan itu berjalan.
• 19 Daerah di Jawa Timur Telah Rampungkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama SDM Kesehatan
• Adu Moncong Bus Mira dan Truk Muat Ayam di Madiun, Satu Orang Tewas, Puluhan Penumpang Luka-luka
Personel posko yang akan melakukan pengawasan ke setiap zona.
Posko tingkat desa diketuai kepala desa, di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, PKK dan lain-lain.