Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

PPKM Mikro di Tulungagung, Bupati Undur Waktu Pemberlakuan Jam Malam Jadi Pukul 21.00 WIB

Dalam penerapan PPKM Mikro di Tulungagung, bupati mengundur waktu pemberlakuan jam malam menjadi pukul 21.00 WIB.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Keramaian GOR Lembupeteng Tulungagung sebelum ditutup akibat pandemi Covid-19, 2020. 

"Misalnya kasusnya meliputi dua RW berbeda, maka yang ditetapkan zona adalah dusunnya," papar Maryoto Birowo.

Untuk zona kuning, kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.

Memakan Korban Jiwa, Bangunan Trotoar di Atas Saluran Air Jalan Mawar Kota Blitar Sudah Tidak Layak

Sedang Naik Daun, Penjual Nasi Goreng Viral di Tulungagung Selalu Ditunggu Umpatannya oleh Pembeli

Zona oranye sama degan zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.

Sedangkan zona merah, kebijakan zona oranye ditambah larangan berkumpul di atas 33 orang.

"Selain itu dilakukan pembatasan wilayah. Aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB, setelah itu ditutup," tegas Maryoto Birowo.

Posko Covid-19 di tingkat desa yang wajib memastikan kebijakan itu berjalan.

19 Daerah di Jawa Timur Telah Rampungkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama SDM Kesehatan

Adu Moncong Bus Mira dan Truk Muat Ayam di Madiun, Satu Orang Tewas, Puluhan Penumpang Luka-luka

Personel posko yang akan melakukan pengawasan ke setiap zona.

Posko tingkat desa diketuai kepala desa, di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, PKK dan lain-lain.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved