Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

PPKM Mikro di Tulungagung, Bupati Undur Waktu Pemberlakuan Jam Malam Jadi Pukul 21.00 WIB

Dalam penerapan PPKM Mikro di Tulungagung, bupati mengundur waktu pemberlakuan jam malam menjadi pukul 21.00 WIB.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Keramaian GOR Lembupeteng Tulungagung sebelum ditutup akibat pandemi Covid-19, 2020. 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengundur waktu pemberlakuan jam malam dari pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.

Perubahan ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Kita tidak masuk wilayah yang ditetapkan oleh gubernur untuk memberlakukan PPKM. Tapi sebagai antisipasi kami berlakukan PPKM Mikro," terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (9/2/2021).

Dengan perubahan pemberlakuan jam malam ini, maka aktivitas warga lebih leluasa.

Selain itu, pelaku usaha yang buka saat malam juga mendapat waktu lebih lama untuk berjualan.

Sebelumnya, bupati juga telah membuka kembali GOR Lembupeteng, setelah lebih dari satu bulan ditutup untuk umum.

"Secara efektif perubahan jam malam ini berlaku hari ini," sambung Maryoto Birowo.

Lebih dari 6 Bulan Tak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap Karena Penipuan CPNS Akan Dipecat

Aksi Unjuk Rasa Pedagang Warnai Peresmian Pasar Legi Ponorogo, Tuntut Soal Kios di Lantai Dasar

Selain itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung akan membentuk posko di tingkat desa.

Posko ini yang akan merespons setiap kejadian Covid-19 berbasis RT, sesuai ketentuan PPKM Mikro.

Sebuah RT akan ditetapkan menjadi zona kuning, jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19.

"Jadi perhitungannya berbasis rumah. Bukan per individu. Perhitungan melipui kejadian dalam tujuh hari terakhir," tutur Maryoto Birowo.

Ratusan Hektare Tanaman Padi dan Bawang Merah di Tulungagung Rusak Terdampak Banjir

Hujan Deras Seharian, Tanah Longsor Terjang Dua Desa di Trenggalek Hingga Ancam Rumah Warga

Sedangkan jika ada 6-10 rumah terjadi kasus terkonfirmasi, maka akan ditetapkan menjadi zona oranye.

Sedangan di atas 10 rumah terjadi kasus Covid-19, akan diberlakukan zona merah.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (9/2/2021).
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (9/2/2021). (TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES)

Namun jika kasus ini meliputi dua RT, maka RW yang akan ditetapkan dalam zona.

"Misalnya kasusnya meliputi dua RW berbeda, maka yang ditetapkan zona adalah dusunnya," papar Maryoto Birowo.

Untuk zona kuning, kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.

Memakan Korban Jiwa, Bangunan Trotoar di Atas Saluran Air Jalan Mawar Kota Blitar Sudah Tidak Layak

Sedang Naik Daun, Penjual Nasi Goreng Viral di Tulungagung Selalu Ditunggu Umpatannya oleh Pembeli

Zona oranye sama degan zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.

Sedangkan zona merah, kebijakan zona oranye ditambah larangan berkumpul di atas 33 orang.

"Selain itu dilakukan pembatasan wilayah. Aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB, setelah itu ditutup," tegas Maryoto Birowo.

Posko Covid-19 di tingkat desa yang wajib memastikan kebijakan itu berjalan.

19 Daerah di Jawa Timur Telah Rampungkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama SDM Kesehatan

Adu Moncong Bus Mira dan Truk Muat Ayam di Madiun, Satu Orang Tewas, Puluhan Penumpang Luka-luka

Personel posko yang akan melakukan pengawasan ke setiap zona.

Posko tingkat desa diketuai kepala desa, di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, PKK dan lain-lain.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved