Tak Kantongi Izin Operasional dan IMB, Kafe di Desa Sumber Brantas Kota Batu Ditutup Pemkot
Tak memiliki izin operasional dan IMB, Cafe Noi di Desa Sumber Brantas Kota Batu ditutup Pemkot Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Kedua belah pihak, baik dari eksekutif, legislatif dan pengelola kafe akhirnya sepakat melakukan penutupan sementara hingga legal formal perizinan dikantongi.
Sementara itu, Bagas mengaku kebingungan dengan nasib 18 pekerja jika dilakukan penutupan.
• Penerapan PPKM Mikro di Kota Malang, Tak Akan Dilakukan Penyekatan di Tiap Kampung
• 19 Daerah di Jawa Timur Telah Rampungkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama SDM Kesehatan
"Mau komunikasi dulu dengan pemiliknya. Kami bingung juga kalau ditutup karena ada 18 pekerja di sini," imbuh Bagas.
Data Satpol PP Kota Batu, pada 2020 lalu ada 128 bangunan tak miliki IMB.
Total bangunan yang melanggar IMB mulai Januari hingga Maret tercatat 59 pelanggar, Juni 2 pelanggar, Juli 37 pelanggar, Agustus 15 pelanggar, dan September mencapai 15 pelanggar.
Sejak 2018-2019 terdapat 255 pelanggar. Ada 40 pelanggar yang telah dilakukan tindak pidana ringan.