Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modal Receh, Pria Ini Curi Rp 3,85 Juta dari Minimarket di Hayam Wuruk Surabaya, Tertangkap CCTV

Modal recehan, pria ini tipu kasir di salah satu minimarket di Hayam Wuruk, Surabaya. Bawa lari uang Rp 3,85 juta.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka penipu kasir minimarket, Mamat, saat diamankan di Mapolsek Wonokromo. 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pura-pura tukar uang receh, Mamat menipu kasir di salah satu minimarket di Hayam Wuruk, Surabaya

Ia menggondol uang Rp 3,85 juta, bermodal uang recehan senilai Rp 768 ribu. 

Aksi dari pria bernama lengkap Muhammad ini akhirnya diketahui polisi dan berhasil ditangkap. 

Driver Online Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 2, PDOI Jawa Timur Merespon Positif

Wagub Emil Dardak, Sosok di Balik Wajah Baru Pasar Pon Trenggalek

Penangkapan pelaku aksi penipuan tersebut dilakukan setelah korban, kasir dari minimarket tersebut melapor ke Polsek Wonokromo

Disebutkan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto pihaknya, melakukan olah TKP, pemeriksaan CCTV dan saksi didapati ciri-ciri pelaku. 

Terlebih nopol motor tersangka juga terekam kamera pengawas.

"Tersangka ini ditangkap di rumahnya," ujar Arie, Jumat, (12/2/2021). 

Amanda Manopo Sudah 2 Bulan Tak Pulang ke Rumah, Disebut Ibunya Bang Toyib, Keluarga Jadi Khawatir

Satu Keluarga Penumpang Mobil yang Tertabrak Kereta di Blitar Ternyata 5 Orang, Ada yang Masih Bayi

Ia menyebutkan, selain menangkap tersangka. Diamankan juga barang bukti motor Yamaha N Max Nopol L 5370 LC, uang koin receh Rp 300 ribu, uang koin Rp 768, 8 ribu, 1 lembar kertas nota, dan 1 kartu id card atas nama Hulaili.

"Modusnya tersangka ini meyakinkan korban dengan menggunakan identitas palsu sebagai pegawai SPBU," terangnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari ini menambahkan, untuk TKP lain masih dikembangkan. 

"Rekan tersangka berinisial N, masih dalam pengejaran," tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved