Penanganan Covid
Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Baru 72 Persen, Dinkes Trenggalek Panggil Ulang yang Belum Divaksin
Vaksinasi Covid-19 dosis pertama baru 72 persen, Dinkes Trenggalek panggil ulang tenaga medis yang belum disuntik vaksin.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Vaksinasi Covid-19 (virus Corona) dosis pertama tahap pertama di Kabupaten Trenggalek baru mencapai 72,95 persen.
Data Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Trenggalek mencatat, sasaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama adalah tenaga medis yang berjumlah 3.442 orang.
"Sementara yang sudah menjalani vaksinasi 2.511 orang," kata Kepala Dinkes PPKB, Saeroni, Jumat (12/2/2021).
Ada beberapa hal yang membuat capaian vaksinasi di Trenggalek belum maksimal.
Pertama, tenaga kesehatan tak lolos saat screening awal. Kebanyakan dari mereka mengalami tekanan darah tinggi ketika hendak divaksin.
• Setelah Delapan Hari Ditutup, Pasar Hewan di Seluruh Trenggalek Kembali Buka, Petugas Disiagakan
• Penjual Peti Mati di Ponorogo Sering Kehabisan Stok Selama Pandemi Covid-19, Sepekan Laku 18 Buah
Dinkes pun menunda menyuntikan vaksin untuk mereka yang mengalami masalah tersebut.
"Yang ditunda jumlahnya 232 orang," ujar Saeroni.
Sementara itu, ada juga tenaga kesehatan yang belum divaksin karena menderita penyakit penyerta (komorbid) dan pernah terpapar Covid-19. Jumlahnya 480 orang.
"Kalau sebenarnya yang hadir untuk vaksin, cukup tinggi. Ada 93,63 persen hadir. Tapi 480 plus 232 tadi tidak divaksin karena hal tersebut," sambungnya.
• Satu Keluarga Penumpang Mobil yang Tertabrak Kereta di Blitar Ternyata 5 Orang, Ada yang Masih Bayi
• Terkait Pembagian Kios Pasar Pon Trenggalek, Paguyuban Sebut Sudah Sesuai Harapan Pedagang
Untuk menambah capaian vaksinasi, Dinkes akan memanggil mereka yang tertunda vaksinnya dalam beberapa waktu ke depan.
Tak cuma yang hipertensi, beberapa tenaga kesehatan yang memiliki penyakit penyerta juga akan dipanggil untuk menjalani vaksin tahap pertama.
Saeroni menjelaskan, aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memungkinkan penderita penyakit bawaan tertentu bisa menjalani vaksin.
Aturan baru itu mengganti aturan lama yang membatasi klasifikasi penerima suntikan vaksin Covid-19.
"Jadi sekarang usia di atas 60 tahun juga bisa divaksin. Kalau di aturan sebelumnya, tidak bisa. Yang punya komorbid dan penyintas Covid-19 juga bisa divaksin dengan beberapa aturan," ungkapnya.
• Dishub Lakukan Pendataan Driver Ojol di Kota Malang yang Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
• Mobil Macet di Perlintasan Kereta, Pria di Blitar Keluarkan Anaknya, Nahas Sang Istri Tak Tertolong
Saeroni berharap, perubahan aturan itu bisa meningkatkan cakupan vaksinasi untuk tenaga kesehatan di Trenggalek.
Soal dosis vaksin yang tersedia, ia menyebut jumlahnya masih mencukupi.
"Sisa vaksin di Gudang Farmasi masih sekitar 600-an dosis. Kalau yang ditunda itu menjalani vaksin, jumlahnya masih mencukupi," pungkas Saeroni.
Aflahul Abidin
Dwi Prastika
Trenggalek
Dinas Kesehatan
vaksinasi Covid-19
tenaga medis
Saeroni
tekanan darah tinggi
penyakit penyerta
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
Gelar Ujian Kenaikan Kelas, Delapan Sekolah di Tulungagung Ajukan Izin Tatap Muka |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 di Sidoarjo Berlanjut untuk Pedagang Pasar, 16.000 Data Diajukan ke Dinkes |
![]() |
---|
Tulungagung Masuk Zona Kuning Covid-19, Diyakini Karena Penerapan Prokes dan PPKM Mikro |
![]() |
---|
Baru 5 Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Operasional Sejak Ditutup Total Akibat Pandemi |
![]() |
---|
Meski Sudah Ada Perwali, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Batu Tunggu PPKM Mikro Selesai |
![]() |
---|