Penyidik Pidsus Gresik Segera Limpahkan Tersangka Kades Dooro ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kejaksaan Negeri Gresik segera melengkapi berkas tersangka Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Ja'i atas dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD),

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Sugiyono)
KADES - Kepala Desa Dooro Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik Mat Ja'i ditahan atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 253 Juta, Kamis (11/2/2021). 

Reporter : Sugiyono | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik segera melengkapi berkas tersangka Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Ja'i atas dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD), Jumat (12/2/2021).

Penyidik ada waktu 20 hari untuk mendalami berkas perkara sebelum disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, masih ada waktu 20 hari masa penahanan tersangka Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme yaitu Mat Ja'i.

"Penahanan tersangka ditahan selama dua puluh hari sampai 2 Mei 2021," kata Dymas kepada TribunJatim.com.

Selama 20 hari, penyidik akan melengkapi berkas perkara, sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Satu Lagi Pemain Timnas Indonesia Resmi Hijrah ke Liga Malaysia

Khusus Balita, Naik Kereta Api Tidak Wajib Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Ratusan Korban Asuransi Jiwa Bersama Bumipetera Magetan Bingung Mengadu, Agen Cuci Tangan

Atas penahanan tersangka Kades Dooro, Dymas berharap penyidikan berlangsung lancar, sebab penyidik Pidsus Kejari Gresik juga memanggil Camat Duduksampean atas dugaan korupsi anggaran negara.

"Mohon doanya, biar lancar dan cepat selesainya," imbuhnya kepada TribunJatim.com.

Diketahui, Kades Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Ja'i atas dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sekitar Rp 253 Juta pada anggaran tahun 2015 sampai 2017.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved