Penyidik Pidsus Gresik Segera Limpahkan Tersangka Kades Dooro ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Kejaksaan Negeri Gresik segera melengkapi berkas tersangka Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Ja'i atas dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD),
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Sugiyono | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik segera melengkapi berkas tersangka Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Ja'i atas dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD), Jumat (12/2/2021).
Penyidik ada waktu 20 hari untuk mendalami berkas perkara sebelum disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, masih ada waktu 20 hari masa penahanan tersangka Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme yaitu Mat Ja'i.
"Penahanan tersangka ditahan selama dua puluh hari sampai 2 Mei 2021," kata Dymas kepada TribunJatim.com.
Selama 20 hari, penyidik akan melengkapi berkas perkara, sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
• Satu Lagi Pemain Timnas Indonesia Resmi Hijrah ke Liga Malaysia
• Khusus Balita, Naik Kereta Api Tidak Wajib Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR
• Ratusan Korban Asuransi Jiwa Bersama Bumipetera Magetan Bingung Mengadu, Agen Cuci Tangan
Atas penahanan tersangka Kades Dooro, Dymas berharap penyidikan berlangsung lancar, sebab penyidik Pidsus Kejari Gresik juga memanggil Camat Duduksampean atas dugaan korupsi anggaran negara.
"Mohon doanya, biar lancar dan cepat selesainya," imbuhnya kepada TribunJatim.com.
Diketahui, Kades Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Ja'i atas dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sekitar Rp 253 Juta pada anggaran tahun 2015 sampai 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-gresik-kades-kepala-desa-dooro-kecamatan-cerme-kabupaten-gresik-mat-jai-ditahan.jpg)