Diduga Korupsi Rp 1,41 Miliar, Suropadi Camat Duduksampeyan Ditahan Penyidik Kejari Gresik
Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Gresik. Diduga korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,41 Miliar.
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
Reporter: Sugiyono | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penyidik Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menahan tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi, atas kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,41 Miliar, Senin (15/2/2021).
Tersangka hanya diam seribu bahasa saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik.
Humas Kejari Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata mengatakan, penahanan tersangka Suropadi setelah pemeriksaan oleh penyidik tindak Pidana Khusus mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Mengintip Rumah Jokowi di Solo, Dulu Beli Nyicil Sekelilingnya Sawah, Kini Ada Sumur dan Ruang Salat
Baca juga: 14 Selamat dari Tenggelamnya KM Berhasil II, Tim Polairut dan BPBD Sumenep Cari 3 Korban Lainnya
Penahanan dilakukan oleh penyidik, dikarenakan sebelumnya tersangka Suropadi tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.
"Setelah cukup bukti tersangka Suropadi Camat Duduksampean terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga penyidik melakukan penahanan," kata Dimaz, dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.
Lebih lanjut Dimaz mengatakan, duguaan korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean yang dilakukan tersangka Suropadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,41 Miliar dari anggaran tahun 2017 sampai 2019.
Baca juga: PT LIB Bahas Jadwal dan Venue Turnamen Saat Rapat Dengan Polri Hari Ini
Baca juga: Tergiur Harta Karun, Anak Kubur Ibu Kandung, Kepala Tertancap Kaki di Udara, Percaya Bisikan Dukun
"Tersangka diduga telah menyalah gunakan weweng terhdap pegngelolaan keuangan Kacamatan Duduksampean tahun 2017 sampai 2019. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,41 Miliar," imbuhnya.
Saat penahanan, tersangka Suropadi hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh wartawan. Wajah tersangka tertutup masker dan topi warna merah.
Dengan mengenakan baju pegawai negeri sipil warna coklat, tersangka juga mengenakan baju tahanan warna oren dan kedua tangan diborgol dibawa masuk ke mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke rumah tahanan kelas IIB Gresik, di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme Gresik.
Sementara, penasihat hukum tersangka Suropadi, yaitu Fajar Trilaksana mengatakan, "Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Gresik sangat kooperatif."
Imbuhnya, "Kami sudah mempergunakan hak sebagai kuasa berdasar KUHAP, sudah mengajukan Surat permohonan untuk penangguhan penahanan, tetapi tidak dikabulkan. Penahanan itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan. Maka kami sangat menghormati proses hukum."
Lebih lanjut Fajar mengatakan, akan terus berupaya membela tersangka Suropadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Selebihnya tetap kita berpegang azas praduga tak bersalah. Nanti terkait materi akan kita kupas tuntas di Persidanganm. Kami seyakin- yakinya mampu mematahkan dakwaan Jaksa," katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Gresik, dinilai ada yang patut disayangkan. Sebab, tersangka Suropadi belum diperiksa terhadap pokok materi dugaan korupsi.
"Ada pemeriksaan, tapi tidak kurang hanya 6 pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi. Tiba- tiba sudah diterbitkan perintah penahanan. Hal ini sangat kurang lazim dilakukan," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/camat-duduksampean-suropadi-ditahan.jpg)