Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyesalan Pemilik Warung Tuban Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Akibat Melawan Petugas Saat Razia

Penyeselan Tatak pemilik warung di Tuban setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat melawan petugas saat razia PPKM: Jangan meniru saya.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus pemilik warung yang melawan petugas saat razia PPKM, Senin (15/2/2021). 

Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tatak (33), pemilik Warung Wrong Way di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, tampak lesu saat ditanya penyidik Satreskrim Polres Tuban, Senin (15/2/2021). 

Dia merupakan pemilik warung yang melawan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub saat razia penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (30/1/2021) malam. 

Akibat ulahnya, ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi memeriksa 10 saksi dan gelar perkara. 

"Menyesal pasti," kata Tatak saat diperiksa di ruang penyidik. 

Bahkan, pria berambut pirang itu juga memberikan pesan kepada pemilik warung lainnya agar tidak melawan petugas saat razia PPKM. 

Ia menyadari betul apa yang dilakukan adalah kesalahan, karena aparat gabungan melaksanakan tugas untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). 

Baca juga: Pemilik Warung di Tuban yang Melawan Petugas Saat Razia PPKM Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Gelar Aksi Tanam Pohon di Sungai Bengawan Solo, PDI Perjuangan Tuban: Ini Bagian Politik Ekologi

"Saya minta pemilik warung lainnya agar tidak meniru saya, yaitu melawan petugas saat razia PPKM," ungkapnya sambil menunduk. 

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, sebagaimana kejadian di lapangan, Tatak melawan petugas dengan berusaha menabrakkan mobil pickup miliknya.

Ia seolah tak terima saat warungnya dirazia oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub.

Kemudian keesokan harinya seusai razia, dia dilaporkan oleh satpol PP atas tindakan melawan petugas. 

"Tersangka dikenakan pasal 212 KUHP ancaman pidana 1,4 tahun penjara. Tidak ditahan dikenakan wajib lapor," pungkasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Bojonegoro Nekat Kabur hingga Sembunyi di Gorong-gorong, Dua Perwira Ikut Masuk

Baca juga: Tinjau Tanah Longsor di Nganjuk, Gubernur Jatim Khofifah Minta Pencarian Korban Hilang Dipercepat

Sebelumnya diberitakan, Tatak pemilik Warung Wrong Way di Tuban mengamuk saat operasi yustisi, Sabtu (30/1/2021) malam.

Bahkan tiba-tiba ia menyalakan mobil pickup miliknya lalu menabrakkan mobil ke arah truk petugas hingga terjadi kerusakan ringan.

"Saya tidak terima, aku cari petugas Dishub yang memukul perutku," kata Tatak saat itu. 

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus pemilik warung di Tuban yang melawan petugas saat razia PPKM, Senin (15/2/2021).
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus pemilik warung di Tuban yang melawan petugas saat razia PPKM, Senin (15/2/2021). (TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO)
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved