Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online

Jika sudah membayar pajak apakah harus lapor SPT Tahunan? Berikut penjelasan Ditjen Pajak dan cara lapor SPT Tahunan via online.

TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Tampilan utama website DJP Pajak yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online. 

- Memiliki email

Setelah mendapatkan EFIN, langkah berikutnya adalah aktivasi nomor EFIN tersebut yang tautannya akan dikirim ke alamat e-mail yang sudah diberikan ke kantor pajak.

Tampilan utama website http://djponline.pajak.go.id/ yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online.
Tampilan utama website http://djponline.pajak.go.id/ yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online. (SURYA.CO.ID/M SUDARSONO)

Selanjutnya, wajib pajak dapat lapor pajak secara daring.

"Untuk membantu masyarakat terkait pertanyaan dan konsultasi seputar SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan banyak kanal," ujar Neilmaldrin.

Adapun wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi yang tersedia di masing-masing unit vertikal kantor pajak, daftarnya tersedia di http://pajak.go.id/unit-kerja, menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menyebut (mention) @kring_pajak di Twitter, live chat di situs web pajak.go.id.

Tetapi, jika dalam kondisi sangat mendesak, wajib pajak dapat mendatangi kantor pajak dengan engambil tiket antrean terlebih dahulu melalui laman kunjung.pajak.go.id tentunya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved