Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online

Jika sudah membayar pajak apakah harus lapor SPT Tahunan? Berikut penjelasan Ditjen Pajak dan cara lapor SPT Tahunan via online.

TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Tampilan utama website DJP Pajak yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online. 

2. Menghitung dan memperhitungkan pajak yang terutang

3. Menyetorkan pajak

4. Melaporkan pajaknya sendiri dalam SPT (Surat Pemberitahuan).

Baca juga: Beli Pulsa, Token Listrik & Voucer Kini Dipungut Pajak Baru? Menkeu Sri Mulyani: Tidak Berpengaruh

Sedangkan SPT adalah sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Ketiga, wajib pajak harus melaporkan SPT karena hasil penghitungan pajak penghasilan dalam satu tahun bisa saja berbeda dengan yang sudah dipotong oleh perusahaan.

"Hasilnya bisa lebih bayar atau kurang bayar pajak," ujar Neilmaldrin.

"Hal ini bisa disebabkan karena pegawai atau wajib pajak tersebut menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, atau memperoleh penghasilan lain baik dari active income maupun passive income," lanjut dia.

Baca juga: Foto KTP Elektronik Buram atau Rusak? Kini Bisa Diganti Baru, Syarat Mudah, Cukup Bawa 2 Dokumen

Tata cara lapor SPT Tahunan online

Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan bahwa proses lapor pajak saat ini bisa dilakukan secara daring atau online.

Apalagi Indonesia saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, yang menyebabkan orang-orang sebaiknya meminimalisir berkumpul di suatu tempat.

"Lapor SPT dapat dilakukan secara manual maupun daring. Beberapa tahun belakangan ini wajib pajak yang melaporkan pajak secara daring sudah lebih dari 90 persen dari total SPT yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Neilmaldrin.

Terkait lapor pajak, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pajak secara daring melalui situs www.pajak.go.id karena lapor pajak secara daring dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Lupa EFIN Buat Akses e-Filing? Jangan Panik, Ini 4 Cara Ingat Kembali, Siap-siap Lapor SPT Tahunan!

Sebelum melakukan lapor pajak, wajib pajak setidaknya memenuhi persyaratan lapor pajak sebagai berikut:

- Memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diminta ke kantor pajak dengan menyertakan formulir permohonan EFIN

- Fotokopi KTP NPWP

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved