Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Tak Boleh Nikah Lagi' Kebusukan Ayah Kandung Setubuhi Anak hingga Hamil & Paksa Gugurkan Kandungan

IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya, yang baru berusia enam bulan, menggunakan obat penggugur kandungan.

Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Kisah pilu menimpa seorang anak yang disetubuhi ayah kandungnya hingga hamil.

Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tak dapat restu menikah lagi dari anak-anaknya.

Diketahui istri pelaku sudah meninggal dunia.

Mirisnya selain merudapaksa hingga hamil, korban juga dipaksa pelaku menggugurkan janin berusia 6 bulan.

Pelaku adalah seorang bapak berinisial IR (51) di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Ia nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial EE (16) hingga hamil.

Tak cukup sampai disitu, IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya, yang baru berusia enam bulan, menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.

Setelah digugurkan, janin tersebut pun ia kuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.

Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Tangerang Setubuhi 2 Putrinya, Pisah Ranjang karena Istri Bekerja di Luar Negeri

Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Aceh Cabuli Anak Kandungnya, Korban Lagi Demam, Kini Terancam Ratusan Kali Cambuk

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), saat memimpin ungkap kasus pencabulan di Polres Metro Depok, Selasa (16/2/2021).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), saat memimpin ungkap kasus pencabulan di Polres Metro Depok, Selasa (16/2/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.

“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya setahun belakangan ini.

“Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil,” tuturnya.

IR diketahui ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang istri.

Baca juga: Dukun Cabul Setubuhi Cewek ABG Minta Perawan Lagi, Dibawa dan Ditonton Pacar, Korban: Selalu Dipaksa

Baca juga: 11 Kali Pria Penjual Pisang Paksa Setubuhi Gadis SMP Pacarnya, Kepergok Beraksi di Pabrik Angker

Setelah ditinggal mati sang istri, IR pun tak mendapat restu menikah lagi.

Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.

“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

Baca juga: Di Balik Tragedi Perampok & Wanita Mesum bareng, Kepergok Tak Berbusana, Ada Niat Lain: Alihkan

Baca juga: Sosok Wanita yang Mesum di Halte Bus Kawasan Senen, Baru Kenal dengan Cowok dan Dibayar Rp 22 Ribu

Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal  81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor  35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pasal  81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor  35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved