Ujian Nasional 2021 Dihapus, Dindikbud Bondowoso Siapkan Pelaksanaan Ujian di Tiap Lembaga Sekolah
Ujian Nasional 2021 dihapus, Dindikbud Bondowoso siapkan pelaksanaan ujian di tiap lembaga sekolah. Bahas model soal yang akan diterapkan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021.
Keputusan UN 2021 dihapus tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.
Ketentuan kelulusan siswa menurut SE tersebut antara lain, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 (virus Corona) yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kemudian, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Lalu, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Terkait ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bondowoso bakal melakukan persiapan.
Baca juga: 1.700 Bidang Tanah Aset Pemkab Bondowoso Belum Bersertifikat, Sertifikasi Ditarget Rampung 3 Tahun
Baca juga: Kambing Warga Bondowoso Kembali Dapat Serangan Misterius, Plt Kades: Seolah Tahu Kandang Tak Dijaga
Dindikbud Bondowoso akan mengumpulkan perwakilan dari lembaga sekolah untuk membahas model soal yang diterapkan dalam ujian nanti.
"Amanat dari SE, materi ujian mutlak kewenangan sekolah. Artinya, sekolah dapat membuat soal secara mandiri dengan berdasar acuan kurikulum nasional ataupun kurikulum darurat," kata Plt Kepala Dindikbud Bondowoso, Haeriyah Yuliati kepada TribunJatim.com, Selasa (16/2/2021).
Namun, lanjut Haeriyah, pihaknya akan memberikan opsi kepada lembaga sekolah dalam meramu soal ujian.
Lembaga sekolah boleh membuat soal masing-masing atau secara bersama agar seragam.
Ada 4 mata pelajaran dalam ujian di tingkat kelas 9 SMP, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Inggris.
Baca juga: Sempat Wacanakan Sekolah Tatap Muka Saat Zona Oranye Covid-19, Pemkab Ponorogo Terbentur PPKM Mikro
Baca juga: Cegah Longsor dan Banjir di Madiun, Pemkab Akan Tanam Akar Wangi di Sejumlah Lahan Kritis
Sedangkan kelas 6 SD ada 3 mata pelajaran.
"Misal di tingkat SMP, kalau ingin soalnya seragam lembaga sekolah bisa bekerja sama dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Tetapi ini tidak wajib, mereka juga bisa membuat soal sendiri sesuai kemampuan. Keputusan pembuatan soal ada dalam hasil rapat nanti," ungkapnya.
Haeriyah mengungkapkan, Kendati lembaga sekolah diberi wewenang, parameter kelulusan harus sama atau tidak keluar dari koridor yang ditentukan Kemendikbud.
Oleh sebab itu, lembaga sekolah harus tetap bisa menjamin mutu pendidikan di Bondowoso.
Baca juga: Maksimalkan Koordinasi Penanganan Tanah Longsor di Nganjuk, Bupati Berkantor di Kecamatan Ngetos
Baca juga: Jembatan Karangrejo Tulungagung Belum Bisa Dilalui Mobil Barang, Rp 1,5 M Diusulkan untuk Perbaikan