Copot dan Rusak Bendera Zonasi Covid 19 Di Kota Malang, Sanksi Pidana Siap Menanti

Berani mencopot dan merusak bendera zonasi Covid 19 di Kota Malang, maka siap-siap bakal terkena sanksi pidana

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berani mencopot dan merusak bendera zonasi Covid-19 di Kota Malang, maka siap-siap bakal terkena sanksi pidana.

Seperti diketahui dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Malang, setiap pintu masuk RT dipasang bendera berwarna sesuai dengan zonasi, yakni hijau, kuning, oranye atau merah.

"Bila ada yang merusak, menghilangkan, mencopot bendera zonasi Covid 19, maka akan kami proses dan kami kenakan pidana. Sesuai dengan UU Kesehatan dan dasar hukum dalam penerapan PPKM Mikro," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Warga Ponorogo Dikurung Setahun karena Dianggap Gila, Dinsos Siap Merujuk Ke Panti Rehabilitasi

Ia pun juga menjelaskan alasan pihaknya, untuk langsung menerapkan sanksi pidana dan bukannya sanksi administrasi.

"Yang memasang (bendera zonasi Covid 19) itu kan atas nama undang-undang. Dan hal tersebut juga telah diamanatkan oleh undang-undang," terangnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga membandingkan perbuatan merusak dan mencopot bendera zonasi Covid, sama dengan seseorang yang merusak alat kesehatan.

"Perbuatan (merusak bendera zonasi Covid 19) itu kan sama seperti orang dipasangi oksigen. Lalu ada orang yang dongkol dan marah, dengan orang yang dipasangi oksigen tersebut. Akhirnya orang tersebut melepas oksigennya," jelasnya.

Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada masyarakat. Agar jangan mencoba-coba untuk mencopot dan merusak bendera zonasi Covid 19.

"Bendera zonasi itu dipasang, sebagai gambaran kondisi wilayah tersebut seperti apa. Oleh karena itu saya tegaskan kembali, bila ada yang merusak, menghilangkan, mencopot bendera zonasi Covid 19, maka akan kami proses," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved