Jalankan Instruksi KPK, Pemkab Tulungagung Kebut Sertifikasi Aset Tanah Hingga Tahun 2023
Menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Tulungagung kebut sertifikasi aset tanah hingga tahun 2023 mendatang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung kebut proses sertifikasi aset tanah yang mencapai 1.881 bidang.
Sebab dari jumlah itu, hanya 642 bidang yang sudah bersertifikat, sedangkan 1.239 bidang belum mempunyai bukti sertifikat.
Sertifikasi seluruh aset tanah ini berdasar instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seluruh proses sertifikasi diharapkan selesai pada tahun 2023.
Tujuannya agar tidak ada aset Pemkab Tulungagung yang lepas di kemudian hari, karena tidak ada bukti kepemilikan.
“Baru sepertiga aset tanah kita yang sudah mempunyai sertifikat. Harapannya semua bisa terinventarisasi dan mempunyai bukti kepemilikan yang sah,” terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Jembatan Karangrejo Tulungagung Belum Bisa Dilalui Mobil Barang, Rp 1,5 M Diusulkan untuk Perbaikan
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tulungagung Mulai Terkendali, Tidak Ada RT Masuk Zona Oranye
Selama ini Pemkab Tulungagung aktif melakukan sertifikasi aset tanah 30-40 bidang per tahun.
Bahkan tahun 2020 dari 59 bidang yang diusulkan, hanya terealisasi 17 bidang.
Untuk mencapai target 2023, pemkab meningkatkan jumlah bidang yang sertifikasi menjadi 400-500 bidang per tahun.
“Kita punya waktu tiga tahun untuk menyelesaikan semua. Semua kekurangan kita tuntaskan hingga 2023,” ujar Maryoto Birowo.
Baca juga: Dua Alternatif Tempat Relokasi Korban Tanah Longsor di Nganjuk, Lahan Dinas PUPR atau Perhutani
Baca juga: Sempat Wacanakan Sekolah Tatap Muka Saat Zona Oranye Covid-19, Pemkab Ponorogo Terbentur PPKM Mikro
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Johanes Bagoes Kuncoro menimpali, untuk tahun ini pihaknya menganggarkan Rp 436 juta untuk sertifikasi.
Jumlah ini termasuk hibah mesin scan sejumlah 45 unit ke Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung.
Setiap unit scanner ini bernilai sekitar Rp 3.500.000.
“Salah satu hambatan sertifikasi selama ini adalah pengiriman data dokumen ke BPN. Scanner itu untuk mempercepat proses itu,” terang Bagoes.