Jalankan Instruksi KPK, Pemkab Tulungagung Kebut Sertifikasi Aset Tanah Hingga Tahun 2023
Menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Tulungagung kebut sertifikasi aset tanah hingga tahun 2023 mendatang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung kebut proses sertifikasi aset tanah yang mencapai 1.881 bidang.
Sebab dari jumlah itu, hanya 642 bidang yang sudah bersertifikat, sedangkan 1.239 bidang belum mempunyai bukti sertifikat.
Sertifikasi seluruh aset tanah ini berdasar instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seluruh proses sertifikasi diharapkan selesai pada tahun 2023.
Tujuannya agar tidak ada aset Pemkab Tulungagung yang lepas di kemudian hari, karena tidak ada bukti kepemilikan.
“Baru sepertiga aset tanah kita yang sudah mempunyai sertifikat. Harapannya semua bisa terinventarisasi dan mempunyai bukti kepemilikan yang sah,” terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Jembatan Karangrejo Tulungagung Belum Bisa Dilalui Mobil Barang, Rp 1,5 M Diusulkan untuk Perbaikan
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tulungagung Mulai Terkendali, Tidak Ada RT Masuk Zona Oranye
Selama ini Pemkab Tulungagung aktif melakukan sertifikasi aset tanah 30-40 bidang per tahun.
Bahkan tahun 2020 dari 59 bidang yang diusulkan, hanya terealisasi 17 bidang.
Untuk mencapai target 2023, pemkab meningkatkan jumlah bidang yang sertifikasi menjadi 400-500 bidang per tahun.
“Kita punya waktu tiga tahun untuk menyelesaikan semua. Semua kekurangan kita tuntaskan hingga 2023,” ujar Maryoto Birowo.
Baca juga: Dua Alternatif Tempat Relokasi Korban Tanah Longsor di Nganjuk, Lahan Dinas PUPR atau Perhutani
Baca juga: Sempat Wacanakan Sekolah Tatap Muka Saat Zona Oranye Covid-19, Pemkab Ponorogo Terbentur PPKM Mikro
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Johanes Bagoes Kuncoro menimpali, untuk tahun ini pihaknya menganggarkan Rp 436 juta untuk sertifikasi.
Jumlah ini termasuk hibah mesin scan sejumlah 45 unit ke Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung.
Setiap unit scanner ini bernilai sekitar Rp 3.500.000.
“Salah satu hambatan sertifikasi selama ini adalah pengiriman data dokumen ke BPN. Scanner itu untuk mempercepat proses itu,” terang Bagoes.
Ia mengungkapkan, selama ini kepala desa mengirim dokumen dengan cara difoto menggunakan ponsel.
Baca juga: Pemuka Agama di Tulungagung Dipukul di Dalam Masjid Saat Tengah Memberi Wejangan ke Santrinya
Baca juga: Anak di Trenggalek Tega Bacok Bapak Kandung Hingga Tewas, Mengaku Dendam Merasa Dikucilkan
Dengan scanner ini diharapkan proses ini bisa berjalan lebih cepat, dibanding cara manual dengan ponsel.
Apalagi mesin scan ini juga akan dimanfaatkan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sebagian aset kita juga akan diikutkan dalam PTSL. Tidak ada prioritas, mana yang berkasnya sudah lengkap, akan langsung diproses,” papar Bagoes.
Tahun 2021 rencananya ada 431 bidang tanah yang disertifikasi, 150 bidang di antaranya lewat PTSL.
Untuk alokasi sertifikasi rutin diperkirakan menghabiskan Rp 250 juta.
“Fasum (fasilitas umum) yang diserahkan ke pemkab salah satu yang kita sertifikasi tahun ini. Ada juga lahan untuk sekolah,” ungkap Bagoes.
Baca juga: Tempat Karaoke dan Coffee Shop Tulungagung Melanggar Aturan Pandemi, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Denda
Baca juga: Kembali Jadi Rakyat, Bupati Malang Terpilih Sanusi Ingin Istirahat dan Menjadi Petani
Pemkab Tulungagung saat ini tengah menunggu proses hukum lahan TK Batik di komplek pendopo, dan kompleks pertokoan Belga di Jalan Agus Salim.
Dua aset ini tengah menjadi obyek sengketa dengan pihak lain, dan masuk ke kasasi di Mahkamah Agung.
Proses sertifikasi baru akan diproses jika lahan tidak dalam sengketa.