Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung Bawa Pemilik Kendaraan Kelebihan Muatan ke Pengadilan

Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung bawa pemilik truk kelebihan muatan ke Pengadilan. Truk tersangka dimodifikasi agar muat lebih banyak.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Menggunakan meteran, petugas mengukur panjang kendaraan ODOL atau kelebihan muatan di Tulungagung, 2021. 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menindak kendaraan angkutan barang, karena menambah ukuran kendaraan.

Pelanggaran kendaraan ini umum disebut Over Dimenssion and Over Load (ODOL), atau kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.

Pemilik kendaraan dengan inisial BL (68) ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilimpahkan ke  kejaksaan.

"Tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (16/2/2021) kemarin," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Kamis (18/2/2021).

Kasus ini bermula patroli personel Satlantas Polres Tulungagung pada 3 Desember 2020 silam di Jalan Raya Ngantru.

Saat itu melaju truk box tronton gandeng dari Tulungagung ke Kediri.

Truk nopol AG 8633 US itu terihat tinggi menjulang dengan box yang sangat panjang.

Baca juga: Sedang Dibahas, Tulungagung Akan Terapkan Tilang Elektronik di Simpang Empat Tamanan

Baca juga: Pemkab Ponorogo Optimalkan Lima Ribu Alat Rapid Test Antigen untuk Orang Kontak Erat

"Karena curiga, kami minta untuk masuk ke jembatan timbang Pojok (Ngantru). Kemudian kami cek buku KIR dan mengukur langsung dimensinya," sambung AKBP Handono Subiakto.

Dari hasil pengukuran fisik, box tempelan dari panjang awal 7,5 meter menjadi 9,2 meter atau diperpanjang 1,7 meter.

Lebar box dari spesifikasi 2,5 meter diubah menjadi 2,68 meter atau ditambah 18 sentimeter.

Sedangkan tinggi awalnya 3,75 meter diubah menjadi 4,33 meter, atau ditambah 58 sentimeter.

"Pemilik sengaja menambah ukuran agar bisa memuat barang lebih banyak," ungkap AKBP Handono Subiakto.

Baca juga: Percepat Komunikasi, Diskominfo Kota Madiun Distribusikan 30 HT ke Camat dan Lurah

Baca juga: Anak di Trenggalek Tega Bacok Bapak Kandung Hingga Tewas, Mengaku Dendam Merasa Dikucilkan

Demikian juga box bagian depan, ada penambahan panjang 1,7 meter, lebar 18 sentimeter dan tinggi  1,6 meter.

Penyidik membutuhkan waktu panjang untuk membawa kasus hingga siap dillimpahkan ke kejaksaan.

Di antaranya harus memeriksa fisik kendaran ke bengkel, mengukur ulang dimensi, memeriksa saksi ahli perhubungan hingga pemberkasan.

Ada lima orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

Tersangka dijerat pasal 277 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jawa Timur, Hujan Akan Turun Seharian di Hampir Seluruh Kabupaten/Kota

Baca juga: Jatim Akan Kembangkan Geothermal Gunung Arjuno dan Welirang, Sudah Dibahas dengan Gubernur Khofifah

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Tersangka tidak bisa ditahan, karena ancamannya di bawah lima tahun," papar AKBP Handono Subiakto.

Kendaraan yang ditangkap ini biasa digunakan untuk ekspedisi Tulungagung-Surabaya.

Namun saat ditangkap dalam kondisi kosong, karena akan mengambil barang di Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung, John Franky Yanafia Ariandi, kasus ini yang pertama di Jawa Timur.

"Sebelumnya belum pernah ada kendaraann ODOL yang  diproses hingga pengadilan di Jawa Timur. Ini yang pertama," tutur Franky.

Baca juga: Tinjau Tanah Longsor di Nganjuk, Gubernur Jatim Khofifah Minta Pencarian Korban Hilang Dipercepat

Baca juga: Terkait Pencemaran Air Sungai, DLH Kota Batu Akan Normalisasi Instalasi Lindi TPA Tlekung

Sedangkan di Indonesia, kasus ini adalah yang ke-3, setelah Semarang dan Cianjur.

Franky menambahkan, saat ini perkara masih di jaksa pemeriksa.

Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved