Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sedang Dibahas, Tulungagung Akan Terapkan Tilang Elektronik di Simpang Empat Tamanan

Kini tengah dibahas, Tulungagung bakal menerapkan uji coba tilang elektronik di simpang empat Tamanan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tangkapan layar CCTV simpang empat Tamanan Tulungagung, Kamis (18/2/2021). 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung telah mematangkan pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Sistem tilang elektronik ini nantinya akan diuji coba di simpang empat Tamanan, Kecamatan Tulungagung.

"Untuk tahap uji coba diberlakukan di satu titik. Kami masih mematangkannya," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno, Kamis (18/2/2021).

Lanjutnya, rencananya akan ada rapat untuk mematangkan penerapan ETLE pada Senin (22/2/2021).

Penerapan sistem ini akan mengandalkan kamera canggih.

Selain itu juga akan menggunakan sistem automatic license plate recognition (ALPR).

"ALPR ini yang menangkap pelat nomor kendaraan, kemudian disinkronkan dengan data di samsat," sambung AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Baca juga: Bantuan APBD untuk Museum SBY di Pacitan Disoal PDI Perjuangan, Demokrat-Gerindra Pasang Badan

Baca juga: Jalankan Instruksi KPK, Pemkab Tulungagung Kebut Sertifikasi Aset Tanah Hingga Tahun 2023

Baca juga: Jembatan Karangrejo Tulungagung Belum Bisa Dilalui Mobil Barang, Rp 1,5 M Diusulkan untuk Perbaikan

ALPR akan mendapatkan alamat pemilik mobil yang melanggar lalu lintas.

Sistem kemudin mencetak surat tilang dan akan dikirimkan ke alamat pemilik mobil.

Jika tidak ada konfirmasi dari pemilik mobil, maka STNK akan diblokir sementara.

"Misalnya ternyata mobil sudah dijual dan ganti pemilik. Karena pelanggar tidak ditemukan, maka STNK akan diblokir," tutur AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Pelanggar bisa membuka blokir dengan membayar denda tilang pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Pemkab Ponorogo Optimalkan Lima Ribu Alat Rapid Test Antigen untuk Orang Kontak Erat

Baca juga: Nahas, Teknisi Listrik Senior di Tulungagung Meninggal di Atas Plafon Saat Menyambung Kabel

Jika tidak dibayar, maka STNK tidak bisa diperpanjang.

Pelanggar juga bisa melunasi denda tilang saat memperpanjang STNK.

"Misalnya dalam kondisi terblokir karena ada tilang yang belum dibayar, maka bisa dilunasi saat perpanjangan STNK," pungkas AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved