Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buron 2 Tahun, Direktur Abal-abal  Perum di Lamongan Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 4,1 Miliar

Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap direktur abal - abal PT Jagaraga Adhimukti, AB ( 41) setelah buron selama dua tahun

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Pelaku penipuan berkedok bisnis perumahan di Lamongan 

Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan dan penyidikan pada tersangka AB. 

"Sementara pengakuannya hanya di Lamongan. Dan ini yang sedang kita kembangkan," kata Miko.

Tersangka yang berhasil ditangkap di rumah orang tuanya  di jalan Conggeang Dusun Cientiung Desa Cipamekar Kecamatan  Congeang Kabupaten Sumedang oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres Lamongan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dana tau 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan diantaranya,  23 lembar kwitansi pembayaran dari perusahaan fiktif PT Jagaraga Adhimukti, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 lembar surat perjanjian jual beli, 3 bendel fotokopi akta jual beli,  3 bendel foto kopi sertifikat SHM nomor 2503, 2528, dan 2532. (Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved