Buron 2 Tahun, Direktur Abal-abal Perum di Lamongan Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 4,1 Miliar
Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap direktur abal - abal PT Jagaraga Adhimukti, AB ( 41) setelah buron selama dua tahun
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan dan penyidikan pada tersangka AB.
"Sementara pengakuannya hanya di Lamongan. Dan ini yang sedang kita kembangkan," kata Miko.
Tersangka yang berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di jalan Conggeang Dusun Cientiung Desa Cipamekar Kecamatan Congeang Kabupaten Sumedang oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres Lamongan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dana tau 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 23 lembar kwitansi pembayaran dari perusahaan fiktif PT Jagaraga Adhimukti, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 lembar surat perjanjian jual beli, 3 bendel fotokopi akta jual beli, 3 bendel foto kopi sertifikat SHM nomor 2503, 2528, dan 2532. (Hanif Manshuri)