Penanganan Covid
Pemkab Bondowoso Gelar Operasi Yustisi Tekan Angka Positif Covid-19, 13 Pengendara Terjaring Razia
Pemkab Bondowoso galakkan operasi yustisi untuk menekan angka positif Covid-19, belasan pengendara terjaring razia dan mendapat sanksi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro telah diterapkan di Bondowoso.
Meski begitu, itu bukan satu-satunya upaya untuk menekan angka kasus positif Covid-19 (virus Corona).
Karena Pemerintah Kabupaten Bondowoso tetap menggalakkan operasi yustisi untuk mencegah penularan Covid-19.
Dengan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Pengadilan Negeri Bondowoso, operasi yustisi digelar di Jalan Ahmad Yani Bondowoso, Senin (22/2/2021) pagi.
Penyidik PPNS Satpol PP Bondowoso, Samsul Hadi mengatakan, sebanyak 13 pengendara terjaring dalam operasi yustisi.
Mereka yang terjaring operasi dikenakan sanksi yang bervariasi.
Baca juga: BPBD Bondowoso Rutin Droping Air Agar Masyarakat Terbiasa Cuci Tangan, Cegah Penularan Covid-19
Baca juga: PPKM di Kota Malang Diperpanjang, Wali Kota Sutiaji: Penjaga Gawangnya RT/RW, Kelurahan & Kecamatan
"Kalau secara satu per satu orang kita sudah tetapkan Rp 30 ribu. Namun ketika yang melanggar berbarengan ada dua orang, itu ada pertimbangan lain dari hakim. Kadang diputus Rp 45 ribu, terkadang Rp 60 ribu," katanya.
Hadi mengungkapkan, para pengendara mayoritas melanggar protokol kesehatan tak mengenakan masker.
Selain denda administrasi, pelanggar diberi sanksi sosial, yakni push up.
"Sanksi diberikan, baik bagi pengendara yang tidak membawa masker, maupun mereka yang tidak memakai masker secara sempurna," ungkapnya.
Baca juga: Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung Bawa Pemilik Kendaraan Kelebihan Muatan ke Pengadilan
Baca juga: Tak Jadi Berakhir Hari Ini, Penerapan PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang Hingga 8 Maret
Di sisi lain, penyekatan di sejumlah ruas jalan juga diberlakukan, antara lain di jalan Alun-alun RBA Ki Ronggo.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu kerumunan.
Penyekatan dilakukan pada waktu tertentu seperti malam minggu dan minggu pagi.
Diberitakan sebelumnya, penerapan PPKM Mikro diberlakukan sejak 12-18 Februari 2021.