Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Pemkab Bondowoso Gelar Operasi Yustisi Tekan Angka Positif Covid-19, 13 Pengendara Terjaring Razia

Pemkab Bondowoso galakkan operasi yustisi untuk menekan angka positif Covid-19, belasan pengendara terjaring razia dan mendapat sanksi.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
Sebanyak 13 pengendara di Bondowoso terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Senin (22/2/2021). Mereka diberi denda administrasi dan sanksi sosial, yakni push up. 

Dalam kebijakan ini, petugas di setiap posko desa diminta untuk memantau ketat pergerakan masyarakat.

Baca juga: Anak di Trenggalek Tega Bacok Bapak Kandung Hingga Tewas, Mengaku Dendam Merasa Dikucilkan

Baca juga: Naik Lagi, Harga Cabai di Kota Blitar Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram, Cuaca Jadi Pemicu

Pemerintah Kabupaten Bondowoso fokus di area timur, yakni Kecamatan Klabang di awal penerapan PPKM Mikro. Selang 7 hari berikutnya, barulah bergeser ke wilayah kota yang termasuk kategori zona kuning.

Penerapan PPKM Mikro melibatkan banyak pihak, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan lain sebagainya.

Berdasar data yang dihimpun, dari total 219 desa dan kelurahan di Bondowoso, 137 di antaranya telah mendirikan posko.

Baca juga: 1.700 Bidang Tanah Aset Pemkab Bondowoso Belum Bersertifikat, Sertifikasi Ditarget Rampung 3 Tahun

Baca juga: Sempat Tertutup Longsor, Akses Jalan Bondowoso-Ijen Sudah Bisa Dilalui Kendaraan dengan Normal

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved