Penanganan Covid
Evaluasi Dua Pekan PPKM Mikro di Tuban, Kapolres: Grafik Kasus Covid-19 Menunjukkan Penurunan
Evaluasi penerapan PPKM Mikro di Tuban selama dua pekan, kapolres sebut grafik kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro tahap pertama di Tuban telah berakhir pada 22 Februari 2021 kemarin.
PPKM Mikro mulai diterapkan di Tuban pada 9 Februari 2021 lalu.
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban melakukan evaluasi penerapan PPKM Mikro selama dua pekan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, berdasarkan evaluasi grafik angka kasus sebaran virus Corona (Covid-19), telah terjadi penurunan.
"Kalau secara grafik turun angkanya," ujar AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, PPKM Mikro ini mengacu pada penerapan pembatasan di tingkat desa, khususnya bagi yang terdapat kasus positif Covid-19.
Baca juga: Belasan Mobil Warga Kampung Miliarder Tuban Rusak Akibat Kecelakaan, Pemilik Belum Mahir Nyetir
Baca juga: Kader Banteng Tuban Tanam Pohon di Bantaran Bengawan Solo, Sebut Sungai Jalan Peradaban
Ada empat kategori zona dalam penerapannya.
Untuk zona hijau kriteria tidak ada kasus Covid-19 di tingkat RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans (pengamatan sistematis) aktif.
Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian zona kuning jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dilanjut isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Baca juga: Relokasi Mandiri 63 KK di Wadung Tuban Terdampak Kilang Pertamina, Dibangun Bak Perumahan Mewah
Baca juga: Uang Nasabah BRI Bojonegoro Hilang Misterius Hingga Belasan Juta Rupiah, Bank Lakukan Investigasi
Sedangkan zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor penting.
Untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.
"Tim masih membutuhkan penyesuaian di masyarakat karena ini lingkup desa RT/RW, yang jelas tren kasus turun dan bakal diperpanjang untuk tahap kedua," pungkasnya.
Baca juga: New Honda Odyssey, Mobil yang Bisa Berhenti Sendiri Tanpa Direm Sudah Bisa Diinden di Jawa Timur
Baca juga: Trailer Tabrak Dua Becak dan Hantam Rumah Terapi Mata Tuban Hingga Rusak Berat, Sopir Diduga Ngantuk
Sekadar diketahui, PPKM Mikro mengatur kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, baik warung, kafe, restoran, hotel serta pengelolaan destinasi wisata.