Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polres Kediri Akan Lakukan Ujicoba ETLE Dua Titik
Polres Kediri akan melakukan uji coba penerapan Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Farid Mukarrom | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri akan melakukan uji coba penerapan Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jendral Listiono Sigit kepada jajarannya.
Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Zulfikar sebelumnya mengatakan bahwa Polri sudah pernah melaksanakan ETLE ini di Jakarta dan Surabaya.
"Bahwa pada tahun 2018 kemarin Polri sudah menerapkan kebijakan ini di jalan tertentu di Surabaya dan Jakarta. Hasilnya cukup bagus, Polri tidak langsung melakukan penilangan, melainkan melalui kamera yang canggih," ujarnya kepada SURYA.CO.ID.
Menindaklanjuti hal tersebut dari Polres Kediri akan segera menerapkan ETLE di wilayah Hukum Polres Kediri.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Kejaksaan, Dishub, Pengadilan dan Pemerintah Kabupaten Kediri," tutur Kasatlantas Polres Kediri.
Baca juga: 100 Hari Kerja Kapolri, Sat Lantas Polres Lamongan Isi dengan Cara Ini
Baca juga: Gagal Nyabu, Pria Sidoarjo Dikeler ke Mapolsek Gayungan, Ngaku Barangnya dari Napi Lapas Surabaya
Baca juga: Jalur Payung Longsor Setinggi 15 Meter, Akses Utama Kota Batu ke Kabupaten Kediri Ditutup Total
Lebih lanjut menjelaskan bahwa mengenai penerapan ETLE ini sepenuhnya menggunakan teknologi canggih.
"Jadi semisal yang bersangkutan tertangkap kamera dan terfoto melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian kami akan keluarkan surat konfirmasi melalui Commend Center ETLE yang didalamnya ada Kejaksaan dan Kepolisian. Setelah itu pelanggar ini membayarkan ke ATM yang sudah ditunjuk untuk bayarkan dendanya," jelas AKP Bobby Zulfikar.
Menurut Boby Zulfikar bahwa melalui penerapan ini diharapkan tidak akan ada lagi aduan masyarakat mengenai oknum polisi yang melakukan penilangan tanpa prosedur.
"Penilangan ini semuanya melalui teknologi, jadi tak ada lagi 'be use off power' dari oknum polisi yang lakukan penilangan," terangnya.
Untuk lokasi penerapan ETLE ini direncanakan akan dilakukan uji coba di dua tempat di Kabupaten Kediri.
"Pertama ini akan dilakukan di Simpang 4 Masjid Annur Pare, sama di Jalan Katang Ngasem," beber Kasatlantas Polres Kediri kepada TribunJatim.com.
Selain itu menurut Boby Zulfikar bahwa penerapan ETLE ini juga akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Kami ajak masyarakat agar terus disiplin dalam berlalu lintas. Karena ini sudah ada teknologi yang canggih. Jadi tak ada lagi tilang - tilang yang dilakukan oknum polisi yang tak sesuai prosedur," jelasnya.