Penanganan Covid
Baru 5 Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Operasional Sejak Ditutup Total Akibat Pandemi
Baru ada lima pengelola wisata Tulungagung yang mengajukan izin operasional sejak ditutup total karena pandemi Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hanya ada lima pengelola tempat wisata di Kabupaten Tulungagung yang mengajukan izin operasional.
Padahal Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung meminta setiap pengelola tempat wisata untuk mengajukan izin, setelah ditutup total sejak 19 Desember 2019 lalu.
Dari lima tempat wisata yang mengajukan izin itu, baru tiga yang sudah menjalani asesmen.
"Jadi secara resmi belum ada tempat wisata yang mendapat izin buka, semua masih tahap pengajuan izin dan asesmen," terang Wakil Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Senin (1/3/2021).
Tiga lokasi wisata yang sudah selesai asesmen adalah Nangkula Park di Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, Kampung Susu Dinasty di Desa Sidem Kecamatan Gondang, dan Brond Waterpark di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.
Sedangkan Punokawan Park di Desa Banaran Kecamatan Kauman sudah dilakukan asesmen, namun belum mendapatkan izin dari satgas.
Baca juga: Polres Tulungagung Pasang Papan Larangan Penambangan Pasir di Sungai Brantas, Ancam Beri Tindakan
Baca juga: 48 Hektare Aset Pemkab Tulungagung Bekas Sungai Ngrowo Masih Dikuasai Warga, DPKP Mendata Ulang
Penyebabnya, Punokawan Park belum mendapat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Satu-satunya destinasi wisata alam yang sudah mengajukan izin adalah Pantai Gemah," sambung Galih Nusantoro.
Diakui Galih Nusantoro, ada banyak syarat yang ditetapkan satgas bagi para pengelola tempat wisata.
Karena itu banyak pengelola tempat wisata menunda pengajuan izin, untuk melengkapi syarat yanng ditetapkan.
Mulai dari tempat cuci tangan dengan jumlah menyesuaikan luas area.
Baca juga: Putus Penularan Covid-19, Pemkab Ponorogo Optimalkan Distribusi Vaksin Menuju Herd Immunity
Baca juga: Stasiun Madiun Mulai Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C19, Cuma Rp 20 Ribu
Pos kesehatan dengan tim kesehatan yang berjaga, dengan melibatkan Puskesmas setempat.
Serta berbagai peralatan untuk memeriksa kondisi pasien, pembatasan jumlah pengunjung, serta pembatasan jam operasional.
Hingga alat pengeras suara yang dipakai petugas untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).
"Misalnya ada pengunjung yang sekiranya kurang sehat, ada ruang isolasi sebelum ditangani lebih jauh," tegas Galih Nusantoro.
Baca juga: Dilantik Jadi Bupati Trenggalek, Mas Ipin Nostalgia dan Temui Guru SMAN 6 Surabaya
Baca juga: Pokdarwis di Tulungagung Tekor, Berharap Pemkab Segera Merelaksasi Tempat Wisata
Jam operasional wisata buatan dimulai pukul 06.00 WIB hingga 11.30 WIB, kemudian dikosongkan untuk dilakukan sterilisasi.
Kemudian dilanjutkan dan tutup pukul 16.00 WIB.
Sedangkan wisata alam dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Untuk wisata alam, pukul 16.00 WIB tidak boleh ada wisatawan yang masuk. Sementara yang di dalam menunggu sampai kosong," papar Galih Nusantoro.
Ada 16 parameter yang ditetapkan satgas, yang harus dipenuhi pengelola wisata.
Semakin cepat syarat ini dipenuhi, maka semakin cepat proses asesmen dan izin operasional kembali diberikan.