Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Pus-plus di Mojokerto, Polisi: Adegan 15-23 Paling Krusial
Tersangka kasus pembunuhan terapis pijat tradisional Desa Mlirip, Kecamatan Jetis peragakan 22 adegan rekonstruksi. Gini kata Kapolres Mojokerto Kota.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
Tersangka panik lalu menusuk leher korban hingga tewas seketika di lokasi kejadian.
"Tidak ada fakta baru karena sudah sesuai hasil penyidikan dan keterangan tersangka," jelasnya.
Menurut dia, rekonstruksi kasus pembunuhan ini merupakan rangkaian guna melengkapi berkas penyidikan yang nantinya diperlukan dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Rekonstruksi kasus pembunuhanini juga disaksikan oleh JPU dari Kejari sekaligus kuasa hukum tersangka.
"Tersangka kooperatif dalam penyidikan hingga dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini dan juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pekerja terapis pijat tradisional ditemukan tewas berlumuran darah di dalam ruangan tengah rumah pijat Berkah, di Dusun/ Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (4/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Identitas korban bernama Ambarwati alias Santi (35) asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk tersebut dibunuh oleh oleh pria tidak dikenal yang diduga merupakan pelanggan rumah pijat.
Korban tewas seketika di lokasi kejadian akibat luka tusuk benda tajam pada bagian leher. Korban meninggal mengenaskan bersimbah darah dalam keadaan setengah telanjang.
Tersangka juga menyerang wanita bernama Tatik (47) warga Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang saat itu hendak menolong korban.
Akibatnya, korban Tatik mengalami luka bacok pada bagian telinga kiri.
Setelah melakukan pembantaian itu tersangka kabur melarikan diri mengendarai motor Honda Beat dalam kondisi telanjang bulat dan membawa tas ransel.
Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil meringkus tersangka M. Irwanto (25) warga Dusun Wuluh, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Tersangka ditangkap usai buron selama dua pekan di tempat persembuyian wilayah Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada pada Kamis (18/02/2021) kemarin.
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak betis kaki lantaran dia berupaya melawan dan kabur saat hendak ditangkap. (don/ Mohammad Romadoni)