Gubernur Khofifah Minta Pegawai Non ASN di Jawa Timur Bisa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Gubernur Khofifah Indar Parawansa minta para pegawai Non ASN di Jawa Timur bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur didampingi jajaran melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kunjungan pimpinan dan manajemen Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.
“Kita harapkan BPJAMSOSTEK bisa memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur untuk mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," ujarnya.
"Dengan begitu, pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaan dari segala
risiko-risiko yang mungkin terjadi saat bekerja," imbuh Khofifah.
Pihaknya, kata Khofifah juga meminta BPJAMSOSTEK berperan aktif dalam melindungi pekerja bukan hanya buruh, tapi juga melindungi pegawai non ASN di seluruh wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Perluas Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kunjungi Kementerian Agama Jawa Timur: Guru Harus Dapat Perlindungan
Baca juga: Ombudsman Dukung Penuh Pegawai Non ASN Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, kunjungan ini dalam rangka silaturrahmi dan koordinasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan serta penguatan Paritrana Award tahun 2021.
“Target utama tahun ini Provinsi Jawa Timur kembali meraih Paritrana Award tahun
2021 yang akan diserahkan pada tahun 2022 nanti," tegasnya.
Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK)
Republik Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja yang diberikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kota, perusahan besar, perusahaan menengah, dan usaha kecil/mikro terbaik yang dinilai telah mengimplemintasi program jaminan sosial kepada para pekerjanya.
“Regulasi sudah disusun dan peraturan sudah jelas. Saat ini fokus kami adalah seluruh pegawai non ASN terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," tandasnya.
Seperti diketahui, setiap pegawai pemerintah non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan, namun masih banyak pegawai non
ASN yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK.
Hal itu sesuai amanat UU No
40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Deny menambahkan, penilaian pemenang paritrana award ini berdasarkan 'coverage' kepesertaan, aspek regulasi dan inisiatif terbaik.
"Harapan adanya penghargaan ini dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah
undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masingmasing untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. (*)