Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat dan Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak, Tanpa Biaya, Bisa Dicetak Lagi

Simak cara mengurus KTP hilang dan syarat dokumen mengurus KTP hilang. Berikut penjelasannya!

Berikut syarat yang diperlukan jika e-KTP hilang:

- Surat kehilangan kepolisian

Masyarakat yang kehilangan e-KTP, terlebih dahulu harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian.

- Fotokopi KK

Masyarakat perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga apabila di dalam surat keterangan kehilangan dari polisi nanti tidak tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti

"Fotokopi KK iya untuk cek NIK. Yang paling penting harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," terang Zudan.

Zudan mengingatkan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.

Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.

"Bila antreannya pas sedikit, langsung bisa jadi. Bila di daerah yang penduduknya besar maksimal 4 hari," tutur Zudan.

Baca juga: Muncul Isu Konflik Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Jenuh, Arya Saloka Pamer Rating

Di sisi lain, perlu diketahui kini foto KTP elektronik juga bisa diganti.

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.  

Adapun syarat ganti foto KTP elektronik dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved