Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat dan Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak, Tanpa Biaya, Bisa Dicetak Lagi

Simak cara mengurus KTP hilang dan syarat dokumen mengurus KTP hilang. Berikut penjelasannya!

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Lebih lanjut Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali

Ikuti terus berita terkait cara mudah soal pelayanan publik hingga berita terkini Jawa Timur.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved