Cara Mudah
Syarat dan Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak, Tanpa Biaya, Bisa Dicetak Lagi
Simak cara mengurus KTP hilang dan syarat dokumen mengurus KTP hilang. Berikut penjelasannya!
Editor:
Arie Noer Rachmawati
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Lebih lanjut Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali
Ikuti terus berita terkait cara mudah soal pelayanan publik hingga berita terkini Jawa Timur.