Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Muncul Status Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor SPT, Apa Artinya? Ini Kata DJP, Cek Cara Mengatasi

Hal hal yang sering dipersoalkan saat lapor SPT Tahunan ialah muncul status lebih bayar atau status kurang bayar. Apa artinya?

HaloMalang.com
Lapor SPT Tahunan secara online 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Bagi wajib pajak segera lapor SPT Tahunan karena batas akhir pelaporan ialah 31 Maret 2021.

Namun di antara kendala pelaporan SPT Tahunan, hal yang sering dipersoalkan ialah muncul status lebih bayar atau status kurang bayar.

Seperti dialami wajib pajak berikut:

"Saya lapor spt 1770 s lebih bayar mulu nih sudah ikutin sesuai instruksi gimana ya," tulis akun Twitter bernama @Vedivrynt dalam twitnya.

Lantas, apa arti dari status kurang bayar atau lebih bayar dan bagaimana solusinya?

Baca juga: Wajibkah Lapor SPT Tahunan Jika Penghasilan di Bawah PTKP? Ini Kata Ditjen Pajak dan Cara Menghitung

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan, bahwa status kurang bayar atau lebih bayar hanya dapat ditemui untuk formulir 1770S dan formulir 1770.

"Betul sekali status Kurang Bayar atau Lebih Bayar akan muncul saat mengisi SPT Tahunan 1770S. Tidak hanya itu status itu akan muncul juga untuk jenis form 1770 (tanpa S)," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Kamis (25/3/2021).

Menurutnya, untuk formulir 1770SS istilah tersebut tidak muncul.

Sedangkan untuk wajib pajak badan juga ada status tersebut yaitu pada formulir SPT Tahunan Badan Formulir 1771.

Baca juga: Cara Melapor SPT Tahunan Pegawai Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Cek Daftar Akun DJP, Batas 31 Maret 2021

Arti dari status Kurang bayar dan Lebih bayar

Neilmaldrin menjelaskan, status kurang bayar terjadi apabila berdasarkan perhitungan pajak tahunannya, jumlah pajak terutang lebih besar daripada kredit pajaknya (potongan pajak yang telah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri).

Adapun kekurangan bayar pajak atau selisihnya itu harus disetorkan ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.

Sedangkan, status lebih bayar terjadi apabila pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya.

Ini berarti wajib pajak kelebihan membayar pajak.

"Kelebihan membayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu," katanya lagi.

Lapor SPT Tahunan secara online
Lapor SPT Tahunan secara online (HaloMalang.com)

Bagaimana jika SPT berstatus kurang bayar?

Dilansir dari situs resmi www.pajak.go.id, dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.

Nantinya muncul kotak bertuliskan:

"Status SPT Anda adalah Kurang Byar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?".

Kemudian, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing.

Jika Anda sudah membayar, silakan pilih "sudah", kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.

Namun, jika belum membayar, silakan pilih "belum", kemudian pilih "Buat kode billing".

Selanjutnya, silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi.

Baca juga: Rincian Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak, Dilengkapi Tata Cara Lapor via Offline dan Online

Apabila sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT".

Kemudian, input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

Tetapi, jika "buat kode billing" gagal dilakukan, maka akan muncul notifikasi "Generate Kode Billing Gagal, Silakan ulangi kembali".

Berikut tata caranya:

1. Untuk membuat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online dengan memilih: “Bayar” lalu Pilih Layanan: e-Billing.

2. Kemudian pilih “Isi SSE”

3. Pada form surat setoran elektronik, isilah jenis pajak dengan "411125-PPh Pasal 25/29 OP", Jenis Setoran "200-Tahunan", masukkan tahun pajak, dan jumlah setor dengan nilai kurang bayar yang tertera.

4. Klik "Simpan" untuk melanjutkan

5. Klik "ya" jika yakin data sudah benar

6. Info rekaman SSP telah berhasil

7. Klik "kode billing" untuk menerbitkan ID Billing

8. Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses

9. Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. Wajib Pajak juga bisa mencetak ID Billing tersebut

10. Tampilan cetakan ID Billing

11. Silakan bayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos.

12. Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing

Baca juga: Cara Mengatasi Kode Error e-Filing saat Submit SPT Tahunan di DJP Online, Simak Penjelasannya!

Bagaimana jika SPT berstatus "lebih bayar"?

Khusus SPT berstatus "lebih bayar", dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak.

Nantinya, kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.

Selain itu, perlu juga untuk menyiapkan SPT dan dokumen pendukung (bukti pemotongan).

Berikut solusi untuk form 1770S berstatus "Lebih Bayar".

1. Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda.

2. Aplikasi e-SPT dapat diunduh di https://pajak.go.id/aplikasi-page/

3. Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT

4. Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”

5. Nantinya muncul tampilan upload SPT dengan nomor NPWP, File CSV, dan PDF.

6. Jika memiliki lampiran tambahan(seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di-upload.

7. Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik "start upload"

8. Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi "Proses upload selesai. Selanjutnya adalah dapatkan kode verifikasi"

9. Klik “OK” untuk melanjutkan

10. Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya

11. Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”

12. Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim

13. Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya

Ikuti terus berita seputar SPT Tahunan dan berita Jawa Timur terkini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved