Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Bu Nyai Gadungan di Jember Ditangkap Polsek Pakusari, Terlibat Penipuan Modus Bisa Gandakan Uang

Bu nyai gadungan asal Kecamatan Ajung, Jember ditangkap Polsek Pakusari. Diduga kuat terlibat aksi tipu-tipu modus bisa menggandakan uang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
Shutterstock
ILUSTRASI - Bu nyai gadungan ditangkap Polsek Pakusari terkait kasus penipuan penggandaan uang. 

Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pihak Polsek Pakusari menangkap Umi Kulsum (30), bu nyai gadungan asal Kecamatan Ajung, Jember.

Perempuan itu ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan dengan iming-iming penggandaan uang.

Setelah menangkap bu nyai gadungan itu, polisi juga masih memburu dua orang yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut.

Kedua orang yang masih diburu yakni berinisial YT (suami Umi), dan DD.

Baca juga: Merah-merah di Leher Istri Orang Kuak Aib Kakek Nakal, Suami Buntuti, Pembunuhan Keji Tak Terhindar

Baca juga: Orang Tua Syok Dengar Anak Lapor Paha Dikotori Air Lengket oleh Karyawannya, Perilaku Selalu Sama

Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setihono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Peristiwa (penipuan) itu tidak terjadi satu kali, itu jadi selama beberapa kali, sampai akhirnya korban tertipu sampai Rp 61 juta," ujar Ali, Minggu (28/3/2021).

Ali menceritakan, korban penipuan itu seorang warga Desa/Kecamatan Pakusari.

Pelakunya berjumlah tiga orang pelaku adalah sepasang suami istri dari Kecamatan Ajung yakni YT dan Umi yang mengaku sebagai kiai dan mak (ibu) nyai, dan seorang lagi DD.  

"Yang laki-laki mengaku kiai, dan istrinya itu mak nyai. Mereka menyebut dirinya paranormal. Tapi ya palsu, hanya ngaku-ngaku," ujar Ali.

Baca juga: Caca Ponorogo Mantap Nikah dengan Mas Kawin Burung Kenari, Keluarga Santai, Pak Modin Sampai Tertawa

Baca juga: Bu Kades Kesal Digerebek Tanpa Busana di Rumah Kosong, 4 Bantahan Bertolak Belakang dengan Suami

Awalnya YT meyakinkan korban bisa menyembuhkan anak korban yang sedang sakit. Untuk itu, warga Desa Pakusari itu harus menyerahkan sejumlah uang kepada YT.

"Besarnya uang yang dikasihkan itu antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, setiap pemberian. Itu bertahap," lanjut Ali.

Korban menyerahkan uang mulai dari bulan Februari sampai pada 20 Maret kemarin. Kepada korban, pelaku penipuan memberikan janji uang yang telah diberikan akan berlipat.

Uang yang diberikan harus dikubur di sebuah tempat di kuburan Desa Pakusari. Letak kuburan itu sekitar 3 Km dari rumah korban penipuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved