Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulia Hati Istri Syekh Ali Jaber Minta Bebaskan Pelaku Penusukan, Hakim Tetap Vonis 4 Tahun Penjara

Sempat diminta istri kedua Syekh Ali Jaber untuk membebaskan Alpin Andrian, tapi akhirnya tak dituruti majelis hakim.

YouTube Kompas TV dan Istimewa
Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) kemarin. Majelis hakim tetap memvonis AA (24) bersalah karena melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan kasus penusukan Syekh Ali Jaber?

Ada kabar terbaru terkait kasus tersebut di mana istri kedua Syekh Ali Jaber minta pelaku dibebaskan.

Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber telah meninggal dunia setelah sempat positif Covid-19.

Sebelumnya, sang ulama mengalami musibah ditusuk saat berdakwah.

Meski ditimpa musibah, Syekh Ali Jaber hatinya begitu mulia.

Almarhum memilih untuk memaafkan kesalahan pelaku.

Kebaikan rupanya juga dilakukan oleh istri kedua almarhum.

Yakni ingin membebaskan Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Baru Terkuak Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber ke Raffi Ahmad, Nagita Slavina Sampai Nangis Tahu Isinya

Baca juga: Terungkap Peran Pasutri Bomber Makassar, Mendoktrin Peserta Pengajian di Perumahan untuk Aksi Jihad

Sempat diminta istri kedua Syekh Ali Jaber untuk membebaskan Alpin Andrian, tapi akhirnya tak dituruti majelis hakim.

Majelis hakim tetap memvonis Alpin Andrian (24) bersalah karena melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Alpin Andrian akhirnya divonis empat tahun penjara.

Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipenjara selama 10 tahun.

Potret Syekh Ali Jaber semasa hidup.
Potret Syekh Ali Jaber semasa hidup. (via Tribun Pontianak)

Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin Andrian melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Meski terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved