Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulia Hati Istri Syekh Ali Jaber Minta Bebaskan Pelaku Penusukan, Hakim Tetap Vonis 4 Tahun Penjara

Sempat diminta istri kedua Syekh Ali Jaber untuk membebaskan Alpin Andrian, tapi akhirnya tak dituruti majelis hakim.

YouTube Kompas TV dan Istimewa
Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) kemarin. Majelis hakim tetap memvonis AA (24) bersalah karena melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. 

"Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer)," kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Kamis (1/4/2021).

Dalam kasus ini, ada beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada terdakwa.

Alpin Andrian dinilai sopan dalam proses persidangan.

Hal lainnya, yakni korban penusukan telah memaafkan terdakwa.

"Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," kata Dedi Rahmadi.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Hubungan Deva Istri Kedua Syekh Ali Jaber & Umi Nadia - Kakek Digugat Anak Kandung

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Paskah Tahun 2021, Bisa Dikirimkan Lewat WA & Update Status di Media Sosial

Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24) digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24) digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi.

Dadi Rahmadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Ardiansyah mengaku puas.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.

Putusan Majelis Hakim itu dianggap sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Penjara 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Sebabnya"

---

Berita tentang kasus penusukan

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved